Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Akibat praktik ini, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah menunggu hingga 14 tahun batal berangkat ke Tanah Suci.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pengalihan kuota reguler menjadi kuota khusus.
“Sebanyak 8.400 jemaah haji yang seharusnya berangkat pada 2024 justru tidak bisa berangkat akibat tindak pidana korupsi. Kuota reguler mereka dipindahkan ke kuota khusus,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 25 Agustus 2025.
Latar Belakang Kasus
Menurut Asep, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa pembagian kuota haji ditetapkan dengan perbandingan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Namun, dalam tambahan kuota haji sebesar 20 ribu pada tahun 2024, separuhnya justru dialihkan dari jemaah reguler ke jemaah khusus. Dugaan penyimpangan inilah yang kini ditelusuri KPK.
“Yang seharusnya menjadi hak jemaah reguler, justru diberikan ke jalur khusus. Akibatnya, ribuan jemaah yang telah sabar antre lebih dari satu dekade tidak bisa menunaikan ibadah haji,” jelas Asep.
Kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan. Beberapa pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut sendiri pernah diperiksa penyidik KPK pada Kamis lalu selama sekitar empat jam. Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kabar ini memicu gelombang kekecewaan di kalangan calon jemaah haji, terutama mereka yang sudah mendaftar sejak belasan tahun lalu. Banyak yang merasa dikhianati karena kesempatan beribadah ke Tanah Suci, yang sudah lama ditunggu, harus tertunda kembali akibat praktik korupsi.
KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi hukum.
“Korupsi kuota haji bukan hanya merugikan negara, tapi juga menyakiti hati umat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini,” tegas Asep.***