Tuesday, 26 August 2025
HomeKota BogorAwas! Kecanduan Judi Masuk Kategori Gangguan Jiwa

Awas! Kecanduan Judi Masuk Kategori Gangguan Jiwa

Bogordaily.net – Indonesia kini menghadapi darurat judi online. Kasusnya semakin marak, menjalar ke semua lapisan masyarakat, dari remaja hingga orang dewasa. Tak hanya menguras isi dompet, kecanduan judi masuk kategori gangguan jiwa yang serius, bahkan setara dengan kecanduan narkoba.

Psikiater Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, dr. Lahargo Kembaren, SpKJ, menjelaskan kecanduan judi atau pathological gambling bukan lagi sekadar kebiasaan buruk. Kondisi ini merupakan bentuk adiksi perilaku yang menyebabkan seseorang kehilangan kendali, tidak mampu menghentikan dorongan untuk berjudi meski sadar dampak buruknya.

“Adiksi judi itu penyakit. Sama seriusnya dengan narkoba. Di otak, sirkuit sarafnya terganggu sehingga sangat sulit bagi penderita untuk berhenti,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Dampak yang ditimbulkan sangat luas. Bukan hanya soal kerugian finansial hingga kebangkrutan, tetapi juga gangguan mental emosional seperti depresi, kecemasan, hingga percobaan bunuh diri.

Hubungan keluarga pun hancur karena krisis kepercayaan, sementara di sisi sosial, penderita cenderung terisolasi dan tak jarang terjerumus ke perilaku kriminal, seperti berbohong, mencuri, atau melakukan kekerasan.

“Banyak pasien datang dengan kondisi rumah tangga porak-poranda, pekerjaan hilang, aset habis. Judi merusak bukan hanya dompet, tapi juga jiwa dan relasi sosial,” kata Lahargo.

Secara medis, adiksi judi mengacaukan keseimbangan zat kimia di otak, termasuk dopamin dan serotonin. Area otak yang bertugas mengatur kontrol diri, kemampuan mengambil keputusan, serta menilai risiko ikut terganggu.

Akibatnya, penderita semakin nekat mengambil risiko, terus berjudi meskipun kalah, bahkan merasa terdorong untuk bermain hanya karena pengalaman hampir menang.

Yang lebih mengkhawatirkan, kasus ini kian banyak menjerat anak dan remaja. Pada usia tersebut, otak masih dalam tahap perkembangan sehingga dampaknya bisa jauh lebih serius.

“Jika kecanduan judi terjadi di masa remaja, risikonya adalah gangguan kepribadian dan kejiwaan berat di kemudian hari,” tegas Lahargo.

Penanganan kecanduan judi, lanjutnya, tidak bisa hanya mengandalkan niat berhenti. Pasien membutuhkan pengobatan medis, termasuk penggunaan obat antidepresan dan terapi otak modern seperti Transcranial Magnetic Stimulation.

Psikoterapi juga berperan penting, misalnya melalui Cognitive Behavior Therapy dan Motivational Interviewing yang membantu penderita mengenali pola pikir keliru dan melatih cara baru menghadapi dorongan berjudi. Dalam banyak kasus, rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap dibutuhkan untuk memulihkan fungsi kehidupan dan menjauhkan penderita dari pemicu adiksi.

Ia menekankan, dukungan keluarga menjadi kunci. Penderita kecanduan judi tidak boleh dikucilkan, melainkan perlu pendampingan penuh kasih sayang dan lingkungan yang suportif. Di sisi lain, pemerintah dan pemangku kepentingan harus berani membuat regulasi yang tegas untuk menutup akses judi online dan menindak tegas para penyelenggaranya.

“Pasien butuh pengobatan, konseling, dan support system yang kuat. Jangan dihakimi, tapi dampingi. Negara juga harus hadir dengan aturan yang jelas untuk melindungi masyarakat dari darurat judi online ini,” kata Lahargo.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here