Bogordaily.net – Organisasi masyarakat Barisan Benteng Raya Padjadjaran (BBRP) DPC Kota Bogor mengecam dan mengutuk keras aksi vandalisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab di kawasan Balai Kota Bogor.
Ketua DPC BBRP Kota Bogor, Umar Dani, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya merusak estetika bangunan, tetapi juga melanggar aturan hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam Pasal 105 junto Pasal 66, setiap perusakan atau pencemaran terhadap benda maupun bangunan cagar budaya dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Balai Kota Bogor termasuk dalam kategori bangunan cagar budaya yang wajib dilindungi dan dijaga keberadaannya. Ini bukan hanya sekadar kantor pemerintahan, melainkan warisan sejarah dan identitas masyarakat Kota Bogor,” tegas Umar Dani, Jum’at 22 Agustus 2025.
Menurutnya, tindakan vandalisme yang mencoreng bangunan bersejarah seperti Balai Kota Bogor adalah bentuk ketidakpedulian terhadap nilai sejarah, budaya, dan identitas lokal.
Ia menilai, aksi tersebut juga mencerminkan sikap arogan yang bisa menjadi contoh buruk bagi generasi muda.
“Ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar lebih menghargai keberadaan cagar budaya. Jangan sampai kepentingan kelompok tertentu mengorbankan warisan sejarah yang bernilai tinggi bagi masyarakat,” sambungnya.
BBRP Kota Bogor juga mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani kasus tersebut.
Umar Dani menekankan, penegakan hukum yang konsisten akan menjadi efek jera sekaligus pesan kuat bahwa tidak boleh ada pihak yang seenaknya merusak atau mencemari bangunan cagar budaya di Kota Bogor.
“Kami berharap aparat segera memproses secara hukum, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Balai Kota Bogor adalah simbol kebanggaan warga, dan sudah sepatutnya kita semua menjaga serta melestarikannya,” pungkasnya.***
Ibnu Galansa