Thursday, 21 August 2025
HomeKabupaten BogorBentrok Warga di Jasinga Satu Orang Tewas, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Bentrok Warga di Jasinga Satu Orang Tewas, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Bogordaily.net – Polisi berhasil meringkus AF (20) pelaku pembunuhan terhadap WS (42) usai bentrokan antar warga di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

Pelaku yang menggunakan baju tahanan dihadirkan di Mapolres Bogor, Cibinong  pada Kamis 21 Agustus 2025.

Adapun, Pelaku, Sdr. AF (20), yang berdomisili di Kampung Peuteuy, ditangkap di kediamannya pada 19 Agustus 2025 setelah tim gabungan melakukan penyelidikan mendalam.

Ia diduga sebagai orang yang bertanggung jawab atas kematian Sdr. WS alias Sanger (42) yang meninggal akibat tikaman senjata tajam di perut.

Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa, insiden bermula
dari laga final turnamen sepak bola yang digelar pada 17 Agustus 2025.

“Setelah pertandingan berakhir, perayaan oleh suporter Kampung Parung Sapi yang mengeluarkan suara bising dari motor
membuat emosi warga Kampung Peuteuy memuncak, yang berujung pada keributan dengan saling melempar batu,” kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Kamis 21 Agustus 2025.

“Tawuran kemudian terjadi di Jalan Raya Jasinga yang mengakibatkan satu orang meninggal dan beberapa korban luka,” tambahnya.

Kemudian, dalam upaya mengungkap kasus ini, tim gabungan dari Sat Reskrim, Inafis, dan Unit Reskrim Polsek Zona 5 melakukan penyelidikan dengan metode penelitian berbasis ilmu pengetahuan (Scientific Crime Investigation).

Beberapa metode yang diterapkan termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), di mana tim turun ke lokasi untuk mengumpulkan barang bukti dan melakukan tindakan awal di TKP, serta mewawancarai para saksi.

Selain itu, Satreskrim Polres Bogor juga melakukan pemeriksaan forensik medis dengan membawa jenazah korban ke RSUD Leuwiliang untuk diotopsi oleh dokter forensik.

“Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka tusukan dengan diameter 3cm di permukaan kulit dan kedalaman 20cm yang menembus paru-paru serta hati,” ujar Kapolres.

Barang Bukti Berupa Celurit

Lebih lanjut, untuk menguatkan keterlibatan pelaku, barang bukti berupa celurit miliknya diamankan dan diperiksa untuk dicocokkan dengan luka pada tubuh korban. Melalui penyelidikan dan bukti ilmiah, tim berhasil menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka.

“Keberhasilan mengungkap kasus ini dalam waktu singkat menunjukkan komitmen dan
profesionalisme tim Polres Bogor, dan ini merupakan hadiah yang paling berharga bagi Hari Juang Polri,” tegas Kapolres.

Selain itu, pihaknya menekankan bahwa Polres Bogor tidak membuka peluang sedikitpun bagi tindakan kekerasan.

“Tindak kriminal yang mengakibatkan hilangnya nyawa tidak dapat dibenarkan dan akan kita tangani dengan tegas. Kami akan memproses semua pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagai konsekuensi atas tindakannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan/atau Pasal
351 Ayat (3) dalam KUHPidana.

Serta pelaku akan ditahan, proses pemberkasan akan dilakukan, dan berkas perkara akan segera dikirim ke pihak Kejaksaan.

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here