Bogordaily.net – Cara cek bantuan insentif guru non ASN 2025 kini menjadi informasi yang paling dicari oleh para tenaga pendidik honorer.
Pasalnya, pemerintah kembali menyalurkan bantuan insentif bagi guru non-aparatur sipil negara (non ASN) di tahun 2025.
Bantuan yang sudah mulai dicairkan ini membawa angin segar, terutama karena adanya perubahan dalam syarat penerima. Salah satu perubahan signifikan adalah dihapuskannya ketentuan minimal masa kerja 17 tahun.
Ini membuat peluang penerimaan lebih terbuka bagi banyak guru honorer di seluruh Indonesia.
Berikut adalah syarat terbaru penerima bantuan insentif guru non ASN 2025:
Belum memiliki sertifikat pendidik (serdik)
Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
Terdata dalam sistem Dapodik
Tidak berstatus sebagai ASN
Dengan persyaratan yang lebih fleksibel, pemerintah berharap lebih banyak guru non ASN dapat menerima insentif sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya dalam dunia pendidikan.
Cara cek bantuan insentif guru non ASN 2025 bisa dilakukan secara mandiri oleh setiap guru melalui platform resmi Info GTK. Platform ini telah terintegrasi dengan data Dapodik dan menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan.
Berikut langkah-langkah cara cek bantuan insentif guru non ASN 2025 melalui Info GTK:
Akses laman Info GTK menggunakan akun masing-masing guru
Gulir ke bagian menu “Tunjangan”
Periksa notifikasi yang muncul. Jika terdaftar, akan muncul tulisan:
“Selamat! Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bantuan Insentif Tahun 2025”
Bagi guru yang masuk dalam daftar penerima, insentif sebesar Rp2,1 juta akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing guru. Namun sebelumnya, guru diwajibkan untuk mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
SPTJM tersebut dapat diunduh melalui Info GTK, kemudian diisi dan ditandatangani di atas materai. Setelah itu, guru perlu mengunggah kembali dokumen tersebut ke sistem untuk menyelesaikan proses verifikasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan kepada tenaga pendidik non ASN yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan nasional.***