Bogordaily.net – Transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi desa-desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Bogor.
Tanpa digitalisasi, desa akan tertinggal dalam pelayanan publik, pengelolaan sumber daya, hingga pemberdayaan masyarakat.
Advokat sekaligus pemilik Kantor Hukum dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum ENIKA, Army Setyo Wibowo, S.H., M.H, turut memberi komentarnya mengenai digitalisasi desa.
Ia menyebut digitalisasi desa harus menjadi agenda prioritas pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama ENIKA Institute tersebut menambahkan, digitalisasi desa adalah pondasi untuk menciptakan desa yang bersahaja sekaligus modern.
“Digitalisasi desa adalah pondasi untuk menciptakan desa yang bersahaja sekaligus modern. Dengan sistem yang transparan, akuntabel, dan efisien, pelayanan publik akan lebih cepat, potensi desa dapat dipasarkan lebih luas, dan tata kelola keuangan desa akan lebih tertib sesuai hukum,” ujar mahasiswa Program Doktor pada salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta Selatan tersebut
“Desa yang melek digital akan lebih siap menghadapi tantangan ekonomi, kesehatan, pendidikan, bahkan bencana. Ini bukan pilihan, tapi kebutuhan mendesak. ENIKA telah menyiapkan peta jalan teknis yang realistis untuk Pemkab Bogor,” tambahnya
Pandangan Army sesuai dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, soal sistem pengelolaan keuangan anggaran desa akan berbasis digital.
Kebijakan tersebut membuat transaksi keuangan desa dilakukan secara digital. Sehingga uang masuk dan keluar tersistem secara digital.
Kemudian belanja desa semua akan dilakukan secara digital. Sehingga kontrol terhadap pengelolaan anggaran desa akan semakin baik dan transparan.
Tentunya sistem digital tersebut akan mendeteksi apabila ada potensi penyimpangan anggaran.
Sementara itu, Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mendukung penuh program digitalisasi desa di Kabupaten Bogor.
“Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat berbasis teknologi,” ujarnya
Army menuturkan, landasan hukum yang kuat dorongan untuk segera melaksanakan digitalisasi desa memiliki pijakan regulatif yang jelas:
1. Berdasarkan amanat Undang – Undang Dasar 1945 hasil amandemen, khususnya Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3)–(4), desa berhak mengatur urusannya sendiri untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perkembangan teknologi adalah bagian dari kemajuan masyarakat yang harus diikuti oleh desa agar warganya sejahtera, melek teknologi, dan tidak tertinggal dari perkembangan zaman.
Digitalisasi desa bukan sekadar modernisasi, tetapi perwujudan konstitusi yang menuntut kesejahteraan warga melalui pemanfaatan teknologi secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Pasal 86 menegaskan bahwa desa berhak mengakses dan mengembangkan sistem informasi desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 – Mengatur kewajiban pemerintah desa dalam menyediakan informasi publik yang transparan.
4. Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 – Mengatur prioritas penggunaan dana desa, termasuk pengembangan teknologi informasi.
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – Menegaskan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana.
Visi dan Misi
Visi: Mewujudkan Desa Bersahaja dan Modern melalui Tata Kelola Digital yang Transparan, Efisien, dan Berkelanjutan.
Misi
1. Mempercepat adopsi teknologi informasi di seluruh layanan desa.
2. Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola sistem digital.
3. Memastikan semua inovasi desa terlindungi secara hukum dan sesuai regulasi.
4. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pemanfaatan teknologi desa.
Kritik dan Tantangan
Meski dasar hukum sudah jelas, implementasi digitalisasi desa masih tersendat di banyak wilayah.
Hambatan seperti minimnya SDM digital, infrastruktur internet yang terbatas, dan belum adanya pendampingan hukum sering kali membuat program ini berjalan lambat.
“Jika digitalisasi hanya menjadi jargon tanpa perencanaan matang, desa akan tetap terjebak dalam pola lama: lambat, tertutup, dan rawan penyalahgunaan anggaran. Kita butuh terobosan yang nyata, bukan sekadar wacana,” tegas Army.
Solusi dan Langkah Nyata
ENIKA Institute siap menjadi mitra strategis pemerintah desa dan kabupaten dalam:
- Menyusun regulasi internal desa yang sesuai UU Desa dan peraturan turunannya.
- Memberikan pendampingan hukum dalam setiap pengadaan, pengelolaan data, dan kerjasama digital.
- Melatih perangkat desa untuk menguasai sistem digital, mulai dari pelayanan administrasi hingga pemasaran produk desa.
- Membangun platform digital desa yang aman, mudah diakses, dan bermanfaat bagi masyarakat.
- Manfaat Digitalisasi Desa yaitu Pelayanan Cepat & Transparan – Administrasi desa tanpa antrian panjang.
- Peningkatan Pendapatan Desa – UMKM dan potensi lokal masuk pasar digital.
- Pengelolaan Anggaran Efisien – Minim kebocoran dan kesalahan pencatatan.
- Partisipasi Publik Tinggi – Warga dapat memantau program desa secara daring.
- Peningkatan SDM Aparatur Desa – Mendorong literasi digital di semua lini.
“Kami tidak hanya bicara teknologi, tetapi juga bicara hukum dan keberlanjutan. Desa yang digital akan lebih bersahaja dalam pengelolaan, lebih modern dalam pelayanan, dan lebih kuat menghadapi tantangan zaman,” pungkas Army.(Muhammad Irfan Ramadan)