Bogordaily.net – Berikut ini, informasi terbaruĀ jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor dari Sat Lantas Polres Bogor hari ini, Jumat 22 Agustus 2025
Untuk lokasiĀ pelayananĀ perpanjangan SIM hari ini sendiri yakni, berada di Mall CTC Cileunsi Kabupaten Bogor.
Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib berkendara. SIM ditujukan bagi para pengendara jika berada di jalan raya baik pengendara roda dua maupun empat.
Segera lakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) apabila masa berlakunya sudah akan habis dalam waktu dekat ini.
Melalui pelayananĀ SIM Keliling, Anda tidak perlu datang ke SATPAS atau Polres terdekat untuk melakukan proses perpanjangan SIM.
Berdasarkan ketentuan hukum, SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Pelayanan ini sendiri adalah salah satu kegiatan yang dilakukan Polres Bogor untuk memudahkan masyarakat.
Perlu diingat, pelayanan SIM diĀ Kabupaten BogorĀ ini hanya untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pelayanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Apabila melewatkan satu hari untuk memperpanjang SIM, maka Anda tidak dapat melakukannya melalui pelayananĀ SIM keliling. Melalui pelayanan SIM keliling Anda tidak perlu datang ke Polres terdekat untuk melakukan perpanjangan SIM.
SIM keliling merupakan layanan perpanjangan masa berlaku yang digelar pihak kepolisian untuk masyarakat dengan menggunakan mobil khusus yang berada di lokasi khusus.
Kemudian, jadwal SIM keliling diĀ Kabupaten BogorĀ fokus melakukan pelayanan selama lima hari berturut-turut. Mulai dariĀ Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Selain itu, untuk jam operasional dimulai dari pukul 16.00 sampai dengan 20.00 WIB.
Jadi, bagi wargaĀ Kabupaten BogorĀ yang ingin melakukan perpanjangan SIM dengan mudah, bisa mengunjungi layanan SIM Keliling (Simling) yang telah tersedia.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biatanya Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A. Lalu Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi. Ketentuan tersebut diatur sesuai Pasal 281.
Syarat dan Ketentuan
Adapun syarat dan ketentuan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan SIM keliling diĀ Kabupaten Bogor.
- Khusus Perpanjangan SIM A dan SIM C
- Membawa KTP asli dan fotocopy
- Membawa SIM asli yang masih berlaku
- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Apabila masa berlaku SIM habis maka akan, diberlakukan penerbitan SIM Baru. Anda bisa langsung merapat ke lokasi SIM Keliling yang tertera.
Disamping itu, pelayanan SIM Keliling ini sewaktu-waktu dapat berubah lokasi dan jam pelayanannya.
(Albin Pandita)