Thursday, 7 August 2025
HomeNasionalKasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Eks Menag Gus Yaqut

Bogordaily.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Kali ini, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, dijadwalkan akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Kehadiran Gus Yaqut dalam proses penyelidikan menjadi sorotan, mengingat posisinya yang strategis saat menjabat sebagai Menag, lembaga yang memiliki wewenang langsung dalam pengelolaan kuota haji Indonesia.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa pemanggilan terhadap Gus Yaqut dilakukan sebagai bagian dari tahapan awal penyelidikan kasus tersebut.

“Betul, beliau (Gus Yaqut) dijadwalkan akan diperiksa,” ungkap Fitroh, Rabu 6 Agustus 2025.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa, keterlibatan Gus Yaqut dalam pemeriksaan ini sangat penting demi mengurai benang kusut dari dugaan korupsi yang terjadi dalam pengelolaan kuota haji beberapa waktu terakhir.

“Kehadiran yang bersangkutan sangat dibutuhkan. Dalam proses penyelidikan ini, kami berupaya mendapatkan informasi dan keterangan yang bisa membuat perkara ini menjadi terang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Latar Belakang Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini mencuat setelah KPK menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan dan distribusi kuota haji, termasuk dugaan permainan kuota untuk kepentingan tertentu.

Meskipun belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, KPK memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses kuota haji.

Hingga naskah ini ditulis, belum ada tanggapan langsung dari Gus Yaqut atau pihak kuasa hukumnya terkait pemanggilan ini.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here