Saturday, 23 August 2025
HomeKota BogorLBH SI Kota Bogor Desak APH Tindak Tegas Pelaku Vandalisme di Balaikota

LBH SI Kota Bogor Desak APH Tindak Tegas Pelaku Vandalisme di Balaikota

Bogordaily.net – Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam (LBH SI) Kota Bogor mengecam keras aksi vandalisme yang terjadi saat demonstrasi mahasiswa di Kompleks Balaikota Bogor pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Dalam insiden tersebut, dinding Balaikota Bogor menjadi sasaran coretan tidak pantas oleh sejumlah peserta aksi. Perbuatan itu dilakukan saat aparat keamanan tengah fokus mengawal jalannya demonstrasi agar berjalan tertib.

Ketua LBH SI Kota Bogor, Dwi Arswendo, SH, menegaskan bahwa perbuatan itu merupakan tindakan kriminal yang harus segera diproses hukum. “Kami tidak menolak aksi penyampaian aspirasi, tetapi vandalisme jelas merupakan perbuatan pidana. Aparat penegak hukum (APH) wajib bertindak tegas terhadap pelaku agar tidak menimbulkan preseden buruk,” ujarnya.

Kecaman juga datang dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hasunna, yang menyebut bahwa tindakan vandalisme pada bangunan yang dilindungi Undang-Undang merupakan pidana serius. “Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 dan Pasal 66 ayat 1, jelas melarang perusakan cagar budaya. Sanksinya bisa berupa pidana penjara hingga denda Rp5 miliar,” tegasnya.

LBH SI Kota Bogor menilai Balaikota Bogor bukan hanya sekadar bangunan pemerintahan, tetapi juga memiliki nilai sejarah dan identitas penting bagi Kota Bogor. Karena itu, semua pihak memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga dan merawatnya.

“Demonstrasi adalah hak konstitusional, namun harus dilakukan secara damai dan bermartabat. Jangan sampai aspirasi yang baik ternodai oleh aksi anarkis yang merugikan publik dan merusak warisan sejarah. Kami mendesak APH segera menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tutup pernyataan resmi LBH SI Kota Bogor. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here