Bogordaily.net – Jadwal buka tutup Puncak Bogor pada akhir pekan panjang 16-18 Agustus 2025 kembali diberlakukan.
Satlantas Polres Bogor memastikan penerapan sistem one way (satu arah) dan ganjil genap untuk mengantisipasi kemacetan imbas lonjakan wisatawan saat libur HUT ke-80 RI.
Pengaturan lalu lintas di jalur wisata Puncak Bogor ini dimulai Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB hingga Senin, 18 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB.
Kebijakan ini berlaku penuh selama periode cuti bersama yang diperkirakan meningkatkan volume kendaraan secara signifikan.
Aturan Ganjil Genap Jalur Puncak Bogor
Penerapan ganjil genap di Puncak Bogor akan disesuaikan dengan tanggal kalender:
Sabtu, 16 Agustus 2025 (Genap): Hanya kendaraan berpelat nomor akhir genap (0,2,4,6,8) yang boleh melintas.
Minggu, 17 Agustus 2025 (Ganjil): Hanya kendaraan berpelat nomor akhir ganjil (1,3,5,7,9) yang diperbolehkan masuk.
Senin, 18 Agustus 2025 (Genap): Berlaku khusus untuk kendaraan dengan pelat nomor akhir genap.
Sistem One Way di Jalur Puncak
Selain ganjil genap, Satlantas Polres Bogor juga menerapkan sistem satu arah (one way) secara situasional. Mekanisme ini akan dibuka dan ditutup menyesuaikan arus kendaraan yang menuju maupun meninggalkan kawasan Puncak.
Titik Pemeriksaan Ganjil Genap
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, polisi akan menggelar pemeriksaan di sejumlah titik strategis, di antaranya:
- Simpang Gadog (akses utama menuju Puncak)
- Jalan Raya Ciawi
- Pos Polisi Cisarua
- Titik-titik rawan kepadatan lain di jalur utama Puncak.
Imbauan untuk Wisatawan
Satlantas Polres Bogor mengimbau masyarakat yang hendak berlibur ke kawasan Puncak agar memperhatikan jadwal buka tutup serta aturan ganjil genap. Wisatawan juga disarankan memanfaatkan jalur alternatif guna menghindari antrean panjang.
Dengan penerapan jadwal buka tutup Puncak Bogor 16-18 Agustus 2025 ini, pemerintah berharap arus lalu lintas lebih terkendali sehingga wisatawan tetap nyaman saat menikmati libur panjang Hari Kemerdekaan.***