Friday, 15 August 2025
HomeHiburanMA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Sengketa Hak Cipta ‘Bilang Saja’ Berakhir

MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Sengketa Hak Cipta ‘Bilang Saja’ Berakhir

Bogordaily.net – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan penyanyi Agnez Mo atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menghukumnya membayar denda Rp 1,5 miliar.

Putusan kasasi yang dibacakan pada Senin 11 Agustus 2025 itu sekaligus mengakhiri sengketa hak cipta antara Agnez Mo dan Ari Bias terkait lagu Bilang Saja.

Majelis hakim kasasi dipimpin oleh I Gusti Agung Sumanatha, dengan anggota Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati.

“Amar putusan: kabul,” tertulis dalam salinan putusan kasasi nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025, dikutip Kamis 14 Agustus 2025.

Kasus Bermula dari Penampilan di Tiga Konser

Sengketa ini berawal ketika Ari Bias menggugat Agnez Mo karena dianggap membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin dalam tiga konser, yaitu:

  • W Super Club Surabaya, 25 Mei 2023
  • The H Club Jakarta, 26 Mei 2023
  • W Super Club Bandung, 27 Mei 2023

Pada 30 Januari 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias. Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar hak cipta dan dijatuhi hukuman membayar Rp 1,5 miliar.

Menanggapi keputusan kasasi tersebut, Ari Bias menyatakan menerima dengan lapang dada.

Ia tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

“Saya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi. Saya bersyukur proses hukum ini akhirnya berakhir di tingkat kasasi dan saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari perjalanan panjang perkara ini,” tulis Ari Bias di akun Instagram pribadinya, Kamis 14 Agustus 2025.

Meski begitu, Ari menyebut masih ada satu hal yang ingin ia tuntaskan terkait perjuangannya dalam perkara ini, tanpa menjelaskan lebih lanjut.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here