Bogordaily.net – Aksi vandalisme yang mencorat-coret gedung Balaikota Bogor pada Kamis 21 Agustus 2025 menuai kecaman keras dari Masyarakat Peduli Cagar Budaya.
Putra Sungkawa, perwakilan Masyarakat Peduli Cagar Budaya, menilai tindakan tersebut bukan hanya perusakan fasilitas umum, tetapi juga pelanggaran serius terhadap Cagar Budaya yang dilindungi undang-undang.
“Saya atas nama Masyarakat Peduli Cagar Budaya sangat tersakiti dengan adanya vandalisme yang dilakukan oleh mahasiswa di Balaikota. Ini perbuatan tidak beradab, pelakunya harus segera ditangkap dan ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Putra, Jum’at 22 Agustus 2025.
Putra menjelaskan, gedung Balaikota Bogor merupakan salah satu bangunan bersejarah yang masuk kategori Cagar Budaya. Perlindungan terhadapnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Dalam Pasal 105 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1), dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun, serta/atau denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
“Artinya, pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka bisa dipidana paling singkat 1 tahun hingga 15 tahun, atau didenda Rp500 juta sampai Rp5 miliar,” ungkap Putra.
Ia juga menilai aksi mahasiswa tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman dan kepedulian terhadap nilai sejarah dan budaya.
“Seharusnya mahasiswa memiliki pandangan dan pengetahuan tentang sejarah. Tapi dengan tindakan itu, mereka justru menunjukkan sikap tidak beradab dan tidak peduli terhadap warisan budaya,” tambahnya.
Putra menegaskan, jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, pihaknya bersama Masyarakat Peduli Cagar Budaya akan menempuh jalur hukum adat untuk memberi sanksi terhadap para pelaku.
“Apabila pelaku tidak ditindak, maka kami akan menindaknya dengan tindakan hukum adat,” tutupnya.
(Ibnu Galansa)