Bogordaily.net – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa pengunjung tempat usaha tidak akan dikenakan tarif royalti lagu. Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan keresahan publik terkait aturan pembayaran royalti hak cipta lagu di tempat umum.
“Yang lebih penting, bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak usah resah karena tidak dikenakan royalti,” ujarnya.
Menurut Supratman, kewajiban membayar royalti hanya berlaku bagi pemilik tempat usaha, bukan pelanggan.
“Kan yang masalah kalau ini yang ribut pengunjung. Pemilik tempat usahanya yang kena royalti, tidak apa-apa. Kok pengunjungnya yang ribut, padahal tidak kena royalti?” tambahnya.
Kesadaran dan Tata Kelola Royalti
Menkum menilai pentingnya membangun kesadaran bersama bahwa hak cipta adalah hal yang perlu dihargai, namun mekanisme pengelolaannya harus tepat.
Ia mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan tata kelola royalti dan menegaskan bahwa Kementerian Hukum siap bertanggung jawab.
Ia meminta publik memberi waktu kepada komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang baru dilantik pada Jumat 8 Agustus 2025 untuk menunjukkan kinerja.
“Bahwa menyangkut soal bagaimana cara mengumpulkan dan juga bagaimana mendistribusikan (royalti) itu menjadi pekerjaan sekarang yang harus dilakukan oleh komisioner yang baru,” jelasnya.
Supratman menegaskan tidak akan menandatangani persetujuan tarif royalti jika prosesnya tidak dilakukan secara transparan.
“Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya kalau kemudian itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji. Itu jaminan saya berikan, sebagai bentuk pertanggungjawaban.”
Ia juga mengimbau LMKN untuk tidak mendahulukan jalur pidana dalam menangani persoalan tata kelola royalti, melainkan mengutamakan penyelesaian yang lebih konstruktif.***