Saturday, 23 August 2025
HomeBeritaPakar Hukum Soroti OTT KPK Terhadap Wamenaker, Ironis Usai Pidato Antikorupsi Presiden

Pakar Hukum Soroti OTT KPK Terhadap Wamenaker, Ironis Usai Pidato Antikorupsi Presiden

Bogordaily.net – Ahli hukum pidana khusus korupsi dan pencucian uang, Yenti Garnasih, memberikan tanggapan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, bersama sejumlah orang lainnya.

“Kita saat ini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer beserta pihak lain yang ikut diamankan, termasuk barang bukti yang sudah disita,” ujar Yenti, Sabtu 23 Agustus 2025.

Menurut Yenti, penangkapan ini terasa sangat kontras karena hanya berselang beberapa hari setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam pidato 17 Agustus 2025 untuk memberantas praktik korupsi di tanah air.

“Baru saja Presiden menyatakan akan membongkar habis praktik korupsi, tapi ternyata ada pejabat yang malah ditangkap. Ini sangat ironis,” ucapnya.

Ia menjelaskan, langkah OTT oleh KPK tidak mungkin dilakukan tanpa proses penyelidikan mendalam.

“Biasanya, OTT sudah diawali dengan penyadapan dan pengumpulan data cukup lama. Kita hanya tinggal menunggu perkembangan status hukumnya,” jelas Yenti.

Lebih jauh, ia menilai kejadian ini menjadi alarm bahwa praktik korupsi masih merajalela dan perlu evaluasi serius.

“Kenapa masih banyak pejabat yang berani melakukan korupsi? Artinya, hukuman yang ada belum menimbulkan efek jera,” katanya.

Yenti menyinggung beberapa hal yang membuat pemberantasan korupsi kurang efektif, antara lain ringannya hukuman, pemberian remisi, hingga tetap adanya hak politik bagi terpidana.

“Faktor-faktor inilah yang menjadi akar persoalan, sehingga upaya penjeraan bisa dikatakan gagal. Semua celah itu harus segera ditutup,” tegasnya.

Ia menekankan, selain penindakan, upaya pencegahan juga harus diperkuat agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Yang terpenting, setiap penanganan kasus korupsi harus memberi efek jera, baik bagi pelaku maupun calon pelaku lainnya. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan,” pungkas Yenti.

(Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here