Bogordaily.net – Pergerakan Masyarakat Miskin Kota (PMMK) menggelar audiensi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Selasa 19 Agustus 2025.
Audiensi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban atas insiden kecelakaan kerja dalam proyek revitalisasi SDN Gang Aut, Kelurahan Gudang, Kota Bogor, yang menewaskan seorang pekerja.
Musibah terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat sejumlah pekerja tengah membangun fondasi sekolah.
Tanah longsor menimpa seorang pekerja bernama Iwan Setiawan (51), warga Cigudeg, Kabupaten Bogor. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Koordinator PMMK, Rangkuti, menilai insiden tersebut bukan kecelakaan biasa, melainkan akibat kelalaian serius dari kontraktor.
“Pekerja proyek tidak dibekali alat keselamatan kerja, tidak ada jaminan asuransi jiwa, bahkan korban baru dibuatkan BPJS satu hari setelah meninggal dunia. Ini bentuk kelalaian fatal,” tegas Rangkuti.
PMMK juga mendesak aparat penegak hukum agar tidak berhenti hanya pada pemberian santunan, melainkan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kontraktor harus diproses hukum agar ada keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi pelajaran bagi pihak lain yang abai terhadap keselamatan kerja,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Sarpras SD dan SMP Disdik Kota Bogor, Dede Sholeh, menegaskan bahwa semua proyek pemerintah wajib mematuhi aturan sesuai Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Ia menyebut PPK telah melayangkan surat teguran kepada kontraktor dan meminta perbaikan dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“PPK sangat konsen terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kepesertaan BPJS. Setiap pekerjaan tidak boleh berjalan tanpa jaminan BPJS dan kelengkapan APD. Hal ini selalu kami ingatkan kepada pelaksana,” ujarnya.
Dede juga membenarkan bahwa kepesertaan BPJS korban baru diurus setelah meninggal dunia.
Meski begitu, pihak kontraktor telah memberikan santunan sebesar Rp156 juta serta menjamin biaya pendidikan anak-anak korban hingga jenjang SMA.
“Selain santunan Rp156 juta, anak-anak almarhum juga dijamin biaya sekolah sampai tingkat SMA. Ke depan, pengawasan terhadap kontraktor akan diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” jelasnya.***
Ibnu Galansa
