Wednesday, 13 August 2025
HomeNasionalPemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama HUT ke-80 RI

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Cuti Bersama HUT ke-80 RI

Bogordaily.net – Pemerintah resmi menambah jadwal cuti bersama tahun 2025 dan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Cuti bersama umumnya dijadwalkan sebelum atau sesudah hari libur nasional tertentu, sebagai upaya memberi waktu lebih bagi masyarakat untuk beristirahat atau berlibur.

Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 3 Tahun 2022, cuti bersama bagi pegawai sektor swasta bersifat fakultatif atau tidak wajib diikuti.

Artinya, perusahaan dan pegawai swasta dapat memilih untuk tetap bekerja pada tanggal cuti bersama.

Jika pegawai swasta mengambil libur di tanggal tersebut, maka jatah cuti tahunan mereka akan berkurang sesuai ketentuan di masing-masing perusahaan.

Dalam dokumen resmi disebutkan:

“Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.”

Dengan demikian, pegawai swasta yang ingin mempertahankan hak cuti tahunan dapat tetap bekerja saat cuti bersama.

Aturan untuk ASN/PNS: Tidak Memotong Cuti Tahunan

Berbeda dengan sektor swasta, cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memotong hak cuti tahunan.

Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

Poin kedua Keppres menegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Bahkan, pada poin ketiga disebutkan, bagi ASN/PNS yang tidak dapat libur cuti bersama karena tuntutan jabatan, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak mereka dapatkan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here