Bogordaily.net – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad akhirnya angkat bicara terkait polemik tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp 50 juta per bulan.
Ia menegaskan bahwa tunjangan tersebut tidak diberikan sepanjang masa jabatan, melainkan hanya berlaku selama satu tahun, yaitu dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
Dasco menjelaskan, polemik ini muncul karena adanya perubahan fasilitas perumahan bagi anggota dewan.
Sejak dilantik pada Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak lagi mendapatkan rumah dinas di Kalibata. Sebagai gantinya, mereka diberikan dana tunjangan untuk menyewa rumah sendiri.
“Bahwa tunjangan perumahan itu pada saat anggota DPR dilantik bulan Oktober 2024, anggota DPR sudah tidak mendapatkan fasilitas perumahan di Kalibata. Sehingga dipandang perlu memberikan dana kontrak rumah,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Rp50 Juta per Bulan Hanya untuk Kontrak 5 Tahun
Menurut Dasco, pemberian Rp 50 juta per bulan selama setahun itu bukanlah fasilitas rutin tiap bulan selama 5 tahun.
Dana tersebut sesungguhnya digunakan untuk kontrak rumah selama masa jabatan DPR periode 2024–2029.
“Jadi anggota DPR menerima Rp 50 juta per bulan dari Oktober 2024 sampai Oktober 2025. Itu sifatnya angsuran untuk biaya kontrak rumah selama 5 tahun masa jabatan,” jelasnya.
Dasco menambahkan, tunjangan ini tidak bisa diberikan sekaligus karena keterbatasan anggaran negara. Oleh karena itu, dana disalurkan bertahap selama 12 bulan.
“Karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan sekaligus, maka diangsur selama setahun. Jadi ini untuk kepentingan kontrak rumah anggota DPR, bukan untuk keperluan lain,” pungkasnya.
Ia mengakui bahwa sebelumnya penjelasan mengenai skema tunjangan rumah ini kurang detail sehingga memicu salah paham di publik.
Dengan adanya klarifikasi ini, Dasco berharap polemik bisa mereda dan masyarakat memahami maksud sebenarnya dari kebijakan tersebut.***