Bogordaily.net – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di area parkir Metropolitan Mall Cileungsi, Kabupaten Bogor, berhasil ditangkap Polisi pada, Kamis 21 Agustus 2025.
Adapun, Pelaku berinisial S (42) berhasil ditangkap setelah tim Reskrim Polsek Cileungsi melakukan penyelidikan yang mendalam.
“Kami mengapresiasi respon cepat dan efektif dari Polsek Cileungsi dalam menanggapi laporan dari masyarakat. Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi kami untuk memerangi kejahatan di Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis 21 Agustus 2025.
Menurut Kapolres, insiden tersebut terjadi pada hari Sabtu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 08.30 WIB di parkiran Metropolitan Mall.
Pelaku yang berasal dari Lampung Tengah memasuki area parkir, mengambil tiket yang tertinggal, dan selanjutnya mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban R, dan A. S. (43) dengan menggunakan kunci letter T.
Kemudian, setelah menerima laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Cileungsi melakukan olah 2TKP dan memeriksa rekaman CCTV untuk mendapatkan profil pelaku.
Enam hari kemudian, pada 16 Agustus 2025, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap saat berada di Fresh Market Citra Indah.
“Dalam proses interogasi, pelaku mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Metropolitan Mall, tetapi juga di parkiran RSUD Cileungsi,” jelasnya.
Selain itu, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, kunci letter T, serta barang lain yang digunakan saat melakukan aksi.
“Tersangka S dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP mengenai pencurian berat, dengan ancaman hukuman maksimum tujuh tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan terus diburu.(Albin Pandita)