Sunday, 24 August 2025
HomeKota BogorPolresta Bogor Kota Gerak Cepat Bersihkan Vandalisme di Gedung Balaikota

Polresta Bogor Kota Gerak Cepat Bersihkan Vandalisme di Gedung Balaikota

Bogordaily.net – Suasana Gedung Balaikota Bogor kembali normal setelah aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota turun tangan membersihkan coretan atau vandalisme yang sempat mencoreng dinding kantor pemerintahan tersebut.

Aksi bersih-bersih dilakukan pada Jumat, 22 Agustsus pagi, sehari setelah demonstrasi mahasiswa berujung ricuh.

Puluhan polisi datang dengan perlengkapan sederhana seperti kuas, ember, dan cat putih. Mereka secara bergantian menutupi coretan-coretan yang sebelumnya ditorehkan dengan cat semprot merah oleh massa aksi. Upaya ini dilakukan agar wajah Balaikota kembali bersih dan tertata rapi.

Awal Mula Kericuhan Demo GMNI

Sehari sebelumnya, Kamis, 21 Agustsus 2025, puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota.

Aksi yang semula berlangsung damai berubah ricuh ketika massa memaksa masuk ke area Balaikota untuk bertemu langsung dengan Wali Kota Bogor. Namun, upaya itu dihalangi oleh petugas keamanan. Situasi kian memanas hingga terjadi aksi dorong-dorongan, pembakaran ban di depan gedung, dan vandalisme berupa coretan cat semprot merah di dinding Balaikota.

Tulisan bernada kritik keras dan tuntutan terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun terpampang jelas. Coretan tersebut menjadi simbol kekecewaan massa yang merasa aspirasinya tak tersampaikan.

Melihat kondisi tersebut, aparat kepolisian bersama jajaran Pemkot Bogor segera bergerak cepat. Personel Polresta Bogor Kota dipimpin langsung oleh perwira pengendali turun tangan membersihkan coretan.

Konsekuensi Hukum Aksi Vandalisme

Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Pasal 66 UU Cagar Budaya melarang setiap orang merusak, menghancurkan, atau memisahkan bagian dari cagar budaya.

Pasal 105 UU Cagar Budaya menyebutkan, pelaku dapat dipidana penjara 1 hingga 15 tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.

Selain itu, Pasal 406 KUHP juga menegaskan bahwa perusakan barang milik orang lain dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.

Jika terbukti dilakukan dalam rangka unjuk rasa yang anarkis, pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahkan UU ITE bila terdapat provokasi melalui media sosial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here