Bogordaily.net – Persatuan Putera Putri Angkatan Udara (PPPAU) mengecam keras aksi vandalisme yang dilakukan sejumlah oknum di Balai Kota, pada Kamis 21 Agustus 2025.
Ketua PPPAU, H. Deni Irawan menegaskan bahwa gedung Balai Kota bukan sekadar kantor wali kota dan wakil wali kota, melainkan juga bangunan bersejarah peninggalan kolonial Belanda yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.
“Balai Kota adalah warisan sejarah yang wajib kita jaga, bukan dirusak. Tindakan ini jelas mencederai nilai budaya dan merusak citra bangsa,” ujar Deni Irawan.
Berdasarkan pantauan, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan pencoretan tembok menggunakan cat semprot, pembuangan sampah sembarangan, hingga penjatuhan bendera dan ornamen di halaman gedung.
Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pasal 66 UU Cagar Budaya melarang setiap orang merusak, menghancurkan, atau memisahkan bagian dari cagar budaya.
Pasal 105 UU Cagar Budaya menyebutkan, pelaku dapat dipidana penjara 1 hingga 15 tahun serta denda Rp500 juta sampai Rp5 miliar.
Selain itu, Pasal 406 KUHP juga menegaskan bahwa perusakan barang milik orang lain dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan penjara.
Jika terbukti dilakukan dalam rangka unjuk rasa yang anarkis, pelaku juga bisa dijerat dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, bahkan UU ITE bila terdapat provokasi melalui media sosial.
PPPAU menyerukan agar masyarakat, khususnya generasi muda, menjaga warisan sejarah bangsa dan tidak merusaknya dengan alasan apapun
“Kebebasan berpendapat boleh dilakukan, tetapi jangan sampai merusak cagar budaya. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melestarikannya,”ungkapnya.***
Ibnu Galansa