Thursday, 14 August 2025
HomeHiburanPutusan Kasasi MA Menangkan Agnez Mo dalam Kasus Hak Cipta

Putusan Kasasi MA Menangkan Agnez Mo dalam Kasus Hak Cipta

Bogordaily.net – Putusan Kasasi Agnez Mo akhirnya keluar dari Mahkamah Agung.

Perempuan yang dulu dikenal sebagai Agnes Monica itu resmi menang dalam perkara hak cipta yang sempat menyeret namanya ke meja hijau.

Ia tak lagi harus membayar royalti Rp 1,5 miliar seperti yang diputuskan pengadilan niaga.

Semua berawal dari lagu Bilang Saja. Lagu ciptaan Arie Sapta Hernawan, atau Arie Bias, yang dibawakan Agnez Mo di tiga panggung berbeda: W Super Club Surabaya, The H Club Jakarta, dan W Super Club Bandung — tiga hari berturut-turut, Mei tahun lalu.

Tanpa izin pencipta lagu, kata pengadilan niaga, Agnez dianggap melanggar Undang-Undang Hak Cipta. Hukuman pun dijatuhkan: Rp 500 juta per konser.

Namun, putusan Kasasi Agnez Mo membalik cerita. Majelis hakim kasasi yang dipimpin I Gusti Agung Sumanatha memutus “kabul” untuk kasasi Agnez.

Nama Panji Widagdo dan Rahmi Mulyati tercatat sebagai anggota majelis. Putusan itu dibacakan Senin, 11 Agustus 2025.

Bagi Agnez, ini bukan sekadar soal uang. Rp 1,5 miliar mungkin kecil dibanding penghasilannya.

Tapi ini soal prinsip: apakah seorang penyanyi yang membawakan lagu di panggung selalu otomatis bersalah jika tidak ada dokumen izin formal?

Di sidang-sidang, kasus ini bahkan sempat menyerempet nama Vidi Aldiano — sama-sama terkait distribusi royalti yang belum beres di industri musik Indonesia.

Kini, putusan Kasasi Agnez Mo bukan hanya menganulir vonis sebelumnya. Ia juga membuka perbincangan baru: siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas izin lagu di konser?

Penyanyi, manajemen, atau promotor? Pertanyaan itu, sepertinya, akan lama bergema di panggung musik tanah air.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here