Bogordaily.net – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, kembali membuat gebrakan di bidang perdagangan global. Lewat kebijakan terbaru, Trump resmi menetapkan tarif impor tambahan untuk sejumlah negara yang dianggap tidak kooperatif dalam perjanjian dagang.
Langkah ini diambil setelah AS menetapkan situasi darurat nasional akibat defisit perdagangan yang dianggap berpotensi mengancam keamanan nasional.
Kebijakan ini merupakan lanjutan dari Executive Order 14257 yang telah ditandatangani Trump pada April lalu.
Dalam pernyataannya, Trump menyebut bahwa tarif baru bakal dikenakan pada produk-produk dari negara mitra yang dianggap tidak menunjukkan komitmen dalam menjalin kerja sama perdagangan yang adil.
Salah satu kawasan yang terdampak kebijakan ini adalah Uni Eropa. Sejumlah produk impor dari kawasan tersebut yang sebelumnya hanya dikenai tarif di bawah 15 persen, kini akan dibebani tambahan tarif hingga mencapai 15 persen secara total.
“Beberapa negara memang menunjukkan itikad baik dengan membuka peluang negosiasi. Namun, ada juga yang memilih bersikap pasif atau bahkan enggan menjalin kesepakatan baru yang mendukung kepentingan ekonomi dan keamanan nasional kami,” ujar Trump dalam keterangan resmi Gedung Putih pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Langkah ini menandai kelanjutan sikap keras Trump terhadap perdagangan internasional dan kemungkinan memicu ketegangan baru antarnegara dalam waktu dekat.
Berikut daftar negara dengan tarif yang sudah disepakati oleh Trump:
Afganistan – 15 persen
Aljazair – 30 persen
Angola – 15 persen
Bangladesh – 20 persen
Bolivia – 15 persen
Bosnia dan Herzegovina – 30 persen
Botswana – 15 persen
Brasil – 10 persen
Brunei Darussalam – 25 persen
Kamboja – 19 persen
Kamerun – 15 persen
Chad – 15 persen
Kosta Rika – 15 persen
Pantai Gading – 15 persen
Republik Demokratik Kongo – 15 persen
Ekuador – 15 persen
Guinea Khatulistiwa – 15 persen
Uni Eropa: Barang dengan Tarif Kolom 1 > 15 persen – 0 persen
Kepulauan Falkland – 10 persen
Fiji – 15 persen
Ghana – 15 persen
Guyana – 15 persen
Islandia – 15 persen
India – 25 persen
Indonesia – 19 persen
Irak – 35 persen
Israel – 15 persen
Jepang – 15 persen
Yordania – 15 persen
Kazakhstan – 25 persen
Laos – 40 persen
Lesotho – 15 persen
Libya – 30 persen
Liechtenstein – 15 persen
Madagaskar – 15 persen
Malawi – 15 persen
Malaysia – 19 persen
Mauritius – 15 persen
Moldova – 25 persen
Mozambik – 15 persen
Myanmar (Burma) – 40 persen
Namibia – 15 persen
Nauru – 15 persen
Selandia Baru – 15 persen
Nikaragua – 18 persen
Nigeria – 15 persen
Makedonia Utara – 15 persen
Norwegia – 15 persen
Pakistan – 19 persen
Papua Nugini – 15 persen
Filipina – 19 persen
Serbia – 35 persen
Afrika Selatan – 30 persen
Korea Selatan – 15 persen
Sri Lanka – 20 persen
Swiss – 39 persen
Suriah – 41 persen
Taiwan – 20 persen
Thailand – 19 persen
Trinidad dan Tobago – 15 persen
Tunisia – 25 persen
Turki – 15 persen
Uganda – 15 persen
Inggris Raya – 10 persen
Vanuatu – 15 persen
Venezuela – 15 persen
Vietnam – 20 persen
Zambia – 15 persen
Zimbabwe – 15 persen***