Sunday, 10 August 2025
HomeNasionalWamenkop: Kopdes/Kel Merah Putih Akan Berfungsi Sebagai Offtaker dari Produk Masyarakat

Wamenkop: Kopdes/Kel Merah Putih Akan Berfungsi Sebagai Offtaker dari Produk Masyarakat

Bogordaily.net – Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan bahwa keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih akan berfungsi sebagai offtaker dari hasil produk masyarakat desa, seperti produk pangan, holtikultura, perkebunan, perikanan, dan sebagainya. Termasuk produk kerajinan dan kuliner.

“Bahkan, diharapkan menjadi garda terdepan dalam rangka mensukseskan program ketahanan pangan dan energi nasional,” ungkap Wamenkop, usai menjadi narasumber dalam kegiatan Sidang Tahunan Ekonomi Umat 2025 dan Menerima Penghargaan sebagai Tokoh Perubahan Ekonomi Indonesia, di Jakarta, Sabtu 9 Agustus 2025.

Selain itu, lanjut Wamenkop yang juga sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih mengatakan bahwa rencana untuk mengimplementasikan 80 ribu lebih Kopdes/Kel Merah Putih, selain ikut membantu menyalurkan hasil produk yang dimiliki BUMN dan yang lainnya, juga bisa untuk menyalurkan program-program dari pemerintah.

Terlebih lagi, banyak dari Kopdes/Kel Merah Putih yang diuji coba itu terbimbing oleh keberadaan Kopontren-Kopontren yang relatif sudah maju, seperti di Jatim (Kopontren Sunan Drajat dan Sidogiri) dan Jabar (Kopontren At-Ittifaq).

“Kopontren melakukan pendampingan dan bimbingan kepada Kopdes/Kel Merah Putih yang akan masuk ke tahap operasional ini. Itu termasuk koperasi-koperasi pembiayaan syariahnya,” kata Wamenkop.

Bagi Wamenkop, ini ada relevansi antara keberadaan Kopdes/Kel Merah Putih dengan ekosistem yang relatif sudah maju yang dikelola Kopontren dan Kopsyah.

“Harapannya, akan ada sebuah ekosistem yang akan mengembalikan lagi koperasi menjadi kekuatan ekonomi sesuai amanah Konstitusi UUD 1945 Pasal 33 yang selalu digaungkan Presiden,” kata Wamenkop.

Artinya, bila koperasinya maju, maka ekonomi umat dan rakyat juga maju. Karena, koperasi merupakan badan usaha milik anggota yang sangat berbeda dengan korporasi.

“Tujuan dari Kopdes/Kel Merah Putih adalah mengikis praktek rentenir, tengkulak, dan pinjaman online. Supaya rakyat punya alternatif, tidak lagi terjebak pada praktek-praktek seperti itu yang berbunga sangat tinggi,” kata Wamenkop.

Terlebih lagi, MUI sudah mengeluarkan fatwa haram untuk praktek rentenir, tengkulak, dan sebagainya. “Itu kita implementasikan melalui Kopdes/Kel Merah Putih,” tegas Wamenkop.

Ke depan, Kemenkop bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) akan terus mendorong adanya keberadaan koperasi-koperasi masjid untuk bisa membantu masyarakat sekitar masjid.

“Para Mustahik penerima manfaat masjid, bisa kita tingkatkan menjadi pelaku usaha mikro dengan berkoperasi,” kata Wamenkop.

Wamenkop menambahkan, koperasi saat ini tidak hanya simpan-pinjam, tetapi juga bisa masuk ke sektor produksi, distribusi, industri, hingga koperasi perkreditan untuk membantu pembiayaan masyarakat dan umat.

Oleh karena itu, Wamenkop berharap dukungan dari MUI dan DMI untuk turut mensukseskan Kopdes/Kel Merah Putih dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia.

“Termasuk penyempurnaan sistem data desa yang lebih akurat dan presisi,” kata Wamenkop.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here