Bogordaily.net – Aturan poligami di Indonesia tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Perkawinan, tetapi juga memiliki ketentuan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Poligami bagi PNS diatur ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) dengan syarat yang harus dipenuhi, termasuk izin dari pejabat berwenang.
Jika dilanggar, konsekuensinya bisa berupa hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Ketentuan Poligami Secara Umum
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang suami yang ingin beristri lebih dari satu wajib mengajukan izin ke Pengadilan di domisili tempat tinggalnya. Izin hanya diberikan jika:
Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri,
Istri memiliki cacat badan atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan,
Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Selain itu, syarat mutlak lain yang harus dipenuhi yakni adanya persetujuan istri, kepastian kemampuan finansial suami untuk menafkahi, serta jaminan berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak-anaknya.
Aturan Khusus Poligami Bagi PNS
Bagi PNS, aturan poligami lebih ketat. Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 1990 yang mengubah PP Nomor 10 Tahun 1983, disebutkan:
PNS pria wajib memperoleh izin dari pejabat berwenang sebelum beristri lebih dari satu.
PNS wanita tidak diperkenankan menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat.
Permintaan izin harus diajukan tertulis dengan alasan lengkap.
Tanpa izin tersebut, poligami yang dilakukan PNS dianggap melanggar aturan disiplin.
Sanksi Jika PNS Berpoligami Diam-Diam
PNS yang melakukan poligami tanpa izin dapat dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010. Sanksi yang bisa dijatuhkan mencakup:
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun,
Pemindahan jabatan setingkat lebih rendah,
Pembebasan dari jabatan,
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,
Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Menurut ahli hukum Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., aturan ini dibuat untuk menjaga disiplin dan integritas aparatur negara.
“Poligami bagi PNS bukan sekadar urusan pribadi, melainkan juga menyangkut citra dan kedisiplinan ASN. Karena itu, setiap PNS yang berpoligami tanpa izin resmi bisa dikenakan sanksi berat, bahkan sampai pemecatan,” jelas Anggi.
Contoh Kasus PNS Poligami Diam-Diam
Sebagai contoh, pernah terjadi di Kabupaten Jembrana, Bali, di mana seorang istri melaporkan suaminya—yang berstatus PNS—karena menikah lagi secara siri tanpa izin. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Inspektorat setempat sesuai mekanisme aturan disiplin kepegawaian.
Kesimpulan
Poligami bagi PNS bukan sekadar urusan rumah tangga, tetapi juga aturan kedisiplinan yang terikat hukum. Tanpa izin resmi dari pejabat berwenang, poligami bisa berujung pada sanksi berat. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H. menegaskan, “Bagi PNS, setiap langkah dalam urusan perkawinan harus sesuai prosedur hukum. Jika dilanggar, risikonya sangat besar, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.”***