Thursday, 4 September 2025
HomeNasionalDipecat buntut Tewasnya Affan, Kompol Kosmas Sampaikan Permintaan Maaf

Dipecat buntut Tewasnya Affan, Kompol Kosmas Sampaikan Permintaan Maaf

Bogordaily.net – Kompol Kosmas K Gae menyampaikan permohonan maaf dan duka cita mendalam atas tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.

Pernyataan itu disampaikan Kosmas usai menjalani sidang kode etik yang berujung pada pemecatannya dari Polri.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” kata Kosmas di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

“Namun peristiwa itu telah terjadi, dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar,” imbuhnya.

Kosmas mengaku baru mengetahui bahwa Affan meninggal dunia setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

“Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos. Kesempatan ini pula saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan ketertiban umum,” ucapnya.

Ia menambahkan, tidak ada niat untuk membuat rekan-rekannya dan pimpinan Polri harus bekerja lebih keras akibat kasus ini. Menurutnya, ia hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban masyarakat umum.

Meski sudah diputuskan dipecat, Kosmas menyebut masih akan berkonsultasi dengan keluarga terkait langkah selanjutnya.

“Ketua Sidang Yang Mulia, Ketua Sidang Kode Etik, dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan berbicara dengan keluarga besar,” katanya.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Kosmas. Ketua sidang menilai perbuatannya melanggar etika dan dikategorikan sebagai perbuatan tercela.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here