Bogordaily.net – Seorang warga bernama Subhan resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus.
Dalam gugatan itu, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran selaku tergugat I dan KPU sebagai tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Penggugat juga meminta agar Gibran dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” ujar Sunoto, Rabu (3/9/2025) seperti diberitakan tempo.co.
Tak hanya itu, Subhan juga menuntut para tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125 triliun secara tanggung renteng, yang diminta untuk disetorkan ke kas negara.
Lebih lanjut, Subhan meminta putusan pengadilan tetap dapat dijalankan meski para tergugat mengajukan upaya hukum lain, seperti banding atau kasasi.
“Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan,” tambah Sunoto.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang perdana gugatan Subhan melawan Gibran dan KPU dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025.***