Sunday, 19 October 2025
HomeEkonomiGuru Honorer Dapat BSU 2025 Berapa? Begini Penjelasan Lengkapnya

Guru Honorer Dapat BSU 2025 Berapa? Begini Penjelasan Lengkapnya

Bogordaily.net – Pertanyaan soal berapa besar dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk guru honorer kini ramai dibicarakan publik.

Apalagi, sejak awal September beredar kabar di media sosial bahwa pemerintah kembali mencairkan bantuan tersebut. Namun, benarkah kabar ini?

Sebagai informasi, BSU merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah pusat yang dirancang untuk meringankan beban pekerja berpenghasilan rendah.

Program ini bukan hal baru, melainkan lanjutan dari skema bantuan serupa yang telah dijalankan sejak pandemi COVID-19. Pada 2025, BSU kembali hadir dengan sasaran pekerja, buruh, hingga tenaga honorer termasuk guru, yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum regional (UMR).

Dalam pelaksanaannya, setiap penerima BSU pada tahun ini berhak mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu untuk periode dua bulan. Mekanisme pencairan dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp300 ribu per bulan.

Pemerintah menetapkan bahwa bantuan hanya diberikan untuk periode Juni–Juli 2025. Sementara penyalurannya tuntas pada Agustus lalu melalui bank Himbara maupun kantor pos.

Dengan demikian, hingga pertengahan September 2025, belum ada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan mengenai lanjutan pencairan BSU. Artinya, kabar bahwa BSU kembali cair bulan ini masih sebatas isu yang belum terkonfirmasi.

Masyarakat, termasuk guru honorer, diminta menunggu pengumuman resmi dari kanal pemerintah untuk memastikan status pencairan bantuan.

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Meski pencairan lanjutan belum dipastikan, para pekerja tetap bisa melakukan pengecekan status penerimaan BSU secara daring. Ada beberapa jalur resmi yang disediakan pemerintah, antara lain situs Kemnaker, situs BPJS Ketenagakerjaan, dan aplikasi Pospay khusus bagi pencairan via kantor pos.

Melalui situs bsu.kemnaker.go.id, pekerja bisa masuk menggunakan akun pribadi, melengkapi data diri dan nomor BPJS, lalu langsung mengetahui apakah terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Hal yang sama juga bisa dilakukan lewat situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan NIK KTP. Sementara itu, bagi penerima yang pencairannya melalui kantor pos, aplikasi Pospay menyediakan fitur untuk mengecek sekaligus memastikan jadwal pencairan.

Syarat Jadi Penerima BSU

Syarat penerimaan BSU 2025 telah diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Beberapa poin penting yang harus dipenuhi antara lain:

1. Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2025
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bekerja di sektor formal.
4. Penerima juga tidak sedang mendapat bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, maupun BPUM.
5. Selain itu, statusnya bukan ASN, TNI, maupun Polri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here