Wednesday, 15 October 2025
HomeKabupaten BogorKisruh Lahan Desa di Sukamakmur, DPRD Kabupaten Bogor Siap Panggil Kades hingga...

Kisruh Lahan Desa di Sukamakmur, DPRD Kabupaten Bogor Siap Panggil Kades hingga Camat

Bogordaily.net – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara bakal memanggil perangkat Desa Sukaharja, Desa Sukawangi serta Camat Sukamakmur terkait kisruh persoalan lahan desa yang diagunkan dan diklaim oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Sastra Winara menjelaskan bahwa, isu mengenai lahan di Desa Sukaharja kini tengah ramai dibicarakan sehingga memerlukan klarifikasi langsung dari pemerintah desa maupun kecamatan.

“Makanya Minggu ini akan kita panggil camat, kepala desa, supaya kita mendengar apa keluhan masyarakat di sana,” kata Sastra, Selasa 23 September 2025.

Menurut dia, selain pemanggilan, DPRD Kabupaten Bogor juga berencana meninjau langsung lokasi lahan yang dipersoalkan.

“Tentu dalam waktu dekat, mungkin minggu ini atau minggu depan, kami dari DPRD akan turun ke sana melihat dan mendengar langsung masalahnya seperti apa,” jelasnya.

Ia mengatakan, langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui duduk persoalan hingga lahan desa tersebut bisa diagunkan.

“Kalau urusan pertanahan tentu kewenangannya ada di kementerian terkait. Itu juga akan kita tanyakan, bagaimana awal permasalahannya,” ujar Sastra.

Kasus Sudah Lama Bergulir

Ia menilai, kasus ini sangat memprihatinkan, mengingat warga sudah turun-temurun tinggal dan menggantungkan hidup di wilayah tersebut.

“Katanya satu desa itu diagunkan kepada pihak lain. Tentu sangat miris. Kita harus mencari solusi agar masyarakat tidak semakin dirugikan,” sambungnya

Ia berharap, melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, dapat ditemukan solusi terbaik bagi masyarakat yang terdampak persoalan lahan di Sukamakmur.

“Mudah-mudahan secara resmi DPRD bersama pemerintah daerah bisa memberikan jalan keluar bagi saudara-saudara kita disana,” ungkap Sastra.

Sebelumnya diketahui, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita tanah warga Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor atas agunan yang tidak dibayarkan oleh seorang bernama Le Dermawan Chint Kiat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana menyampaikan bahwa, pihaknya belum mempelajari secara rinci kasus yang terjadi di desa tersebut.

Namun, ia menyampaikan bahwa Desa Sukawangi merupakan desa hasil pemekaran dari Desa Sukaharja, Kecamatan Sukamakmur.

“Sukaharja lahir tahun 1930 dan Sukawangi pemekaran dari Sukaharja tahun 1980,” singkat Hadijana.

Sementara, kebingungan itu makin terjadi saat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto turut menyampaikan kekeliruan bahwa Desa Sukawangi lah yang disita BLBI.***

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here