Bogordaily.net – Seorang konten kreator asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Rizky Kabah, tengah menuai sorotan publik setelah diduga menghina suku Dayak dalam konten yang ia buat.
Kasus ini tidak hanya berpotensi menyeretnya ke ranah hukum pidana, tetapi juga membuka pintu bagi penegakan hukum adat Dayak yang dikenal tegas terhadap kasus penghinaan.
Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat (MMKB), Iyen Bagago, menegaskan bahwa Rizky Kabah bisa dikenai sanksi adat berupa capa molot, sebuah bentuk hukuman adat bagi siapa pun yang dianggap melontarkan kata-kata tidak pantas atau merendahkan kehormatan orang lain.
“Karena dia berbicara tidak senonoh, maka dia bisa dihukum adat capa molot. Terus masalah penghinaan juga ada hukum adat,” ungkap Iyen Bagago saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 September 2025.
Iyen menjelaskan, proses hukum adat di lingkungan masyarakat Dayak Kanayatn memiliki struktur dan tahapan yang jelas. Penanganan kasus akan dilakukan pertama oleh Temenggung Adat, yang berwenang menjatuhkan keputusan.
Setelah itu, Pasirah akan berperan sebagai petugas hukum adat tahap kedua dalam memastikan proses berjalan sesuai aturan adat yang berlaku.
Menurutnya, meskipun Rizky Kabah kelak dijatuhi hukuman melalui jalur hukum negara, sanksi adat tetap harus ditegakkan demi menjaga marwah masyarakat Dayak.
“Meski dihukum negara, kita tetap akan sampaikan ke Temanggung dan Pasirah agar ada sanksi hukum adat capa molot dan penghinaan. Itu tetap kami lakukan agar jangan sampai ada Rizky Kabah yang lain. Agar Dayak tidak menjadi bahan olok-olokan atau dihina,” tegasnya.***