Saturday, 20 December 2025
HomeKabupaten BogorMako Brimob Cikeas Jadi Target Penyerangan, Polisi Tahan 4 Provokator

Mako Brimob Cikeas Jadi Target Penyerangan, Polisi Tahan 4 Provokator

Bogordaily.net – Polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 orang provokator yang hendak melakukan penyerangan di Mako Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor, pada Minggu 31 Agustus 2025.

Keempat pelaku penyerangan tersebut yakni M, AP, RS dan BS. Mereka memakai baju tahanan dihadirkan langsung di Mapolres Bogor, beserta beberapa barang bukti lainya seperti handphone dan bensin jenis pertalite.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa, penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan informasi atau ajakan atau seruan aksi dari pamflet yang beredar di media sosial.

Adapun, dalam seruan tersebut isinya adalah provokasi terkait ajakan untuk melangsungkan aksi penyerangan ke markas dan Rusun Brimob yang ada di Cikeas

“Tadi malam dari personel satlat Brimob Cikeas sendiri melakukan kegiatan pengamanan Mako dan juga melakukan kegiatan patroli dari satlat Brimob Cikeas, berhasil mengamankan 17 orang terduga pelaku yang melakukan provokasi dan ajakan untuk menyerang Brimob Cikeas,” kata AKBP Wikha Ardilestanto, Minggu 31 Agustus 2025.

Bahkan, menurut Polisi, salah satu ajakannya adalah untuk menghilangkan nyawa anggota Brimob yang ada di Mako dan Rusun Cikeas.

Selain 4 pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 13 terduga pelaku lainya dan masih dilakukan pendalaman.

“Adapun setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman terhadap 17 orang, didapatkan hasil sementara bahwa ada empat orang sementara,” jelasnya.

Polisi menjelaskan, salah satu pelaku yakni M diduga berperan sebagai terduga provokator dan pembawa senjata tajam untuk melakukan penyerangan.

“Kami sudah melakukan pengecekan terhadap handphone yang bersangkutan bahwa di dalam handphone bersangkutan ada pamflet sebaran sebaran ajakan untuk melakukan penyerangan ke Mako Satlat Brimob Cikeas,” ujar AKBP Wikha.

Sementara itu, terhadap yang bersangkutan akan dikenakan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 yaitu undang-undang ITE.

Kemudian pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait undang-undang darurat dan atau pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal kurungan penjara 10 tahun.

Sebelumnya diketahui, sekelompok orang hendak melakukan penyerangan di Mako Satlat Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor pada Sabtu 30 Agustus 2025.***

Albin Pandita

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here