Bogordaily.net – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka terbaru.
Kabar tersebut diumumkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 4 September 2025.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
Penetapan tersangka terhadap pendiri Gojek tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa status hukum Nadiem diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif.
Hari ini tercatat menjadi pemeriksaan ketiga bagi Nadiem sejak kasus ini mencuat. Tak hanya itu, Kejagung juga telah mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap Nadiem terhitung sejak 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan.
Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Alih-alih memberi solusi bagi akses pendidikan digital di sekolah, proyek tersebut justru menimbulkan dugaan penyimpangan besar-besaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pengadaan laptop Chromebook itu diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.
Nilai fantastis ini membuat kasus tersebut disebut-sebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pendidikan Indonesia.
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).

