Monday, 29 September 2025
HomeKabupaten BogorPolisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rancabungur Bogor, Pelaku Terancam...

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Rancabungur Bogor, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Polisi berhasil meringkus SD (63) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur AK (6) di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara membenarkan peristiwa penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut.

Menurut Teguh, pelaku ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor di wilayah Jakarta Selatan.

“Posisi penangkapan pelaku berada di wilayah Jakarta Selatan,” kata Teguh kepada wartawan, Senin 29 September 2025.

Adapun, saat ini pelaku SD telah digiring menuju ke Lapas Cibinong dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku telah ditangkap dan ditahan di Lapas kelas II Cibinong,” singkatnya.

“Maksimal di 15 th penjara dan pasal yang dikenakan di Pasal 82 jo 76e UU no 23 th 2002 tentang perubahan atas UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” ujar Teguh.

Sebelumnya diketahui, seorang bocah berinisial AK (6) asal Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor telah mengalami kasus pencabulan selama satu kali oleh pelaku SD (63) pada Selasa 19 Agustus 2025 lalu.

“Kejadian 1 kali di tanggal 19 Agustus 2025 sekitar jam 17.30 di daerah Rancabungur,” ungkapnya.

(Albin Pandita)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here