Sunday, 5 October 2025
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Tangkap Dua Lansia Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea

Polres Bogor Tangkap Dua Lansia Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Ciampea

Bogordaily.net – Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali mencoreng wajah Kabupaten Bogor. Dua pria lanjut usia berinisial WNS (65) dan MRD (68) ditangkap jajaran kepolisian dari Polsek Ciampea pada Minggu (21/9/2025) dini hari.

Kedua terduga pelaku ditangkap setelah adanya laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan awal di lapangan. Mereka kemudian diamankan untuk pemeriksaan intensif.

Kronologi Singkat dan Keterangan Awal

Dalam keterangan yang dihimpun, salah satu korban berinisial ALY (8 tahun) mengalami tindakan tak senonoh dari WNS. Sang terduga pelaku mengaku telah memegang kemaluan korban saat berada di area kebun.

Meski korban masih dalam keadaan berpakaian lengkap, perbuatan itu jelas masuk dalam kategori pencabulan anak di bawah umur.

Sementara itu, terduga pelaku lainnya, MRD, diduga mencabuli anak lain berinisial AZR (8 tahun). Namun, berbeda dengan WNS, MRD tidak mengakui perbuatannya.

Meski begitu, penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan MRD berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa WNS dan MRD saling mengenal. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya relasi yang bisa berkaitan dengan modus tindak kejahatan tersebut.

Pihak Polres Bogor menegaskan akan menggali keterangan dari para saksi, termasuk keluarga korban, serta melakukan visum untuk memperkuat berkas perkara.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Bogor. Jika terbukti bersalah, keduanya bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas, agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here