Thursday, 18 September 2025
HomeNasionalIsi Perpres 79 Tahun 2025 Soal Kenaikan Gaji ASN. Guru, Dosen, TNI/Polri...

Isi Perpres 79 Tahun 2025 Soal Kenaikan Gaji ASN. Guru, Dosen, TNI/Polri Hingga Pejabat Negara Dapat Tambahan

Bogordaily.net – Perpres 79 Tahun 2025 soal kenaikan gaji bukan sekadar angka dalam dokumen.

Itu adalah janji politik yang kini sudah diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Malam itu juga, langsung diundangkan. Tak ada jeda. Tak ada basa-basi.

Dari delapan “hasil terbaik cepat” yang dijanjikan pemerintah dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, kenaikan gaji ASN jadi magnet paling mencolok.

Guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, aparat TNI/Polri, sampai pejabat negara—semua masuk daftar penerima. Mereka yang selama ini merasa tertinggal, kini punya alasan untuk tersenyum.

Padahal, di Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, tak ada bunyi soal gaji. Sunyi. Yang muncul hanya program pembangunan. Maka, perpres ini terasa seperti kejutan.

Seolah hendak berkata: “RKP 2025 bukan hanya jalan tol dan bendungan. Ada manusia yang harus disejahterakan.”

Delapan program cepat yang tertera dalam lampiran perpres itu memang ambisius.

Dari makan siang gratis di sekolah, penuntasan TBC, lumbung pangan desa, sampai rumah murah bersanitasi untuk milenial. Tapi tetap saja, publik lebih cepat terpikat pada satu kata: gaji.

Perpres 79 tahun 2025 kenaikan gaji ini bukan hanya soal nominal. Ia sinyal. Bahwa pemerintah ingin menancapkan arah baru: membangun dengan memberi penghargaan lebih pada yang bekerja di depan.

Para pengajar, tenaga medis, aparat, dan penyuluh yang sehari-hari berhadapan dengan rakyat.

Dan kalau itu benar dijalankan, bukan tak mungkin program-program lain ikut terbawa efeknya. Karena kesejahteraan bukan sekadar infrastruktur fisik. Tapi juga infrastruktur manusia.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here