Bogordaily.net – Tuntutan membubarkan DPR tiba-tiba ramai lagi. Isu itu mencuat belakangan ini, seolah menjadi pelampiasan publik terhadap berbagai kebijakan dan kegaduhan politik.
Padahal, secara konstitusional, DPR tidak bisa dibubarkan.
Tidak oleh siapa pun, bahkan oleh presiden. UUD 1945 hasil amandemen ketiga sudah menegaskannya.
Pasal 7C berbunyi: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Tapi sejarah Indonesia membuktikan, hal yang dianggap mustahil itu, pernah benar-benar dilakukan.
Soekarno Membubarkan DPR 1960
Tanggal 5 Maret 1960, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Presiden No.3 Tahun 1960.
Isinya: membubarkan DPR hasil Pemilu 1955—parlemen paling demokratis kala itu.
Alasannya sederhana tapi politis. DPR menolak menyetujui APBN Rp44 miliar yang diajukan pemerintah.
Yang disahkan hanya Rp36 miliar. Soekarno marah. Lalu dengan dalih “jiwa UUD 45 dan Demokrasi Terpimpin”, DPR dibubarkan.
Sebagai gantinya, lahirlah DPR Gotong Royong (DPR-GR). Isinya 283 orang. Anggotanya bukan hasil pemilu, tapi ditunjuk langsung oleh Soekarno.
Di sana ada partai politik, ada juga militer. Yang menarik, kursi PKI melonjak. Sebaliknya, kursi partai-partai Islam menurun tajam.
Liga Demokrasi Melawan
Pembubaran DPR itu tentu menimbulkan perlawanan. Masyumi, PSI, Parkindo, Partai Katolik, NU, hingga tokoh-tokoh non-komunis mendirikan Liga Demokrasi. Bahkan Mohammad Hatta ikut mendukung.
Tapi Soekarno tidak bergeming. Liga Demokrasi dilarang. Partai-partai oposisi seperti Masyumi dan PSI juga dibubarkan.
Parlemen tinggal nama. Fungsi pengawasan hilang. DPR-GR hanya jadi stempel kebijakan pemerintah.
Baru setelah Soekarno jatuh tahun 1966-1967, DPR yang sejati kembali lahir.
Gus Dur Pun Pernah Coba
Empat dekade kemudian, Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur juga sempat mencoba. Bedanya, ia membekukan DPR dan MPR, bukan membubarkan.
Maklumat itu keluar 23 Juli 2001. Latar belakangnya: MPR pimpinan Amien Rais hendak menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan Gus Dur.
Namun langkah itu gagal. DPR dan MPR tetap berjalan. Sidang Istimewa tetap digelar. Gus Dur pun jatuh. Megawati langsung dilantik jadi Presiden ke-5 RI.
Mustahil, Tapi Pernah
Sejak amandemen UUD 1945, membubarkan DPR adalah hal mustahil. Konstitusi sudah memagarinya.
Tapi sejarah mencatat, dulu hal mustahil itu pernah terjadi. Dua kali bahkan. Satu berhasil, satu gagal.
Pertanyaan sekarang: apakah tuntutan membubarkan DPR hari ini sekadar suara kegerahan publik, atau tanda zaman yang sedang berulang?.***