Bogordaily.net – Kasus dugaan tindak asusila yang menyeret nama Vadel Badjideh kembali memasuki babak baru. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar secara daring oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin 1 September 2025.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Banten, menjelaskan bahwa persidangan dilakukan online lantaran kondisi Jakarta yang dinilai belum kondusif.
“Sejak 1 hingga 4 September, seluruh sidang pidana di PN Jakarta Selatan dilaksanakan secara daring menyesuaikan situasi keamanan saat ini,” ujar Rio.
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Vadel dengan hukuman berat: 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan enam bulan.
“Surat tuntutan sudah dibacakan oleh JPU. Intinya, terdakwa dituntut 12 tahun penjara dan denda sebagaimana telah disampaikan di persidangan,” jelas Rio.
Respons Pihak Vadel
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, menilai tuntutan itu belum mencerminkan fakta yang ada di persidangan. Ia menegaskan pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.
“Kalau dibilang puas, saya belum puas. Tapi itu proses, kami akan menyampaikan pembelaan untuk meringankan hukuman klien kami,” kata Oya.
Sementara itu, Vadel sendiri disebut terkejut dan kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan, namun tetap berusaha tegar.
“Ekspresif, sempat kaget, sempat kecewa, tapi akhirnya menutup dengan senyum. Dia mencoba menerima,” tambah Oya.
Sidang akan kembali digelar pada Senin 8 September 2025 dengan agenda pembacaan pleidoi. Oya optimistis, fakta-fakta yang muncul selama persidangan dapat meringankan hukuman Vadel.
“Banyak dakwaan yang sebenarnya sudah terbantahkan. Itu yang akan jadi dasar pleidoi kami,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari laporan artis Nikita Mirzani pada 12 September 2024. Ia menuduh putrinya, LM, mengalami tindakan asusila hingga diduga melakukan aborsi ilegal bersama Vadel.
Setelah melalui proses penyidikan, Vadel ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Februari 2025 dan dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak.***