Bogordaily.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meluncurkan kebijakan baru yang mempermudah akses transportasi bagi berbagai lapisan masyarakat.
Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan program layanan angkutan massal gratis yang berlaku di seluruh jaringan transportasi umum milik Pemprov DKI, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses mobilitas warga, meningkatkan ketertiban transportasi, serta mendorong penggunaan transportasi publik yang ramah lingkungan.
Pergub tersebut juga mengatur secara rinci siapa saja yang berhak, syarat pendaftaran, serta mekanisme penggunaan layanan gratis ini.
15 Golongan Penerima Layanan Gratis
Warga yang termasuk dalam 15 kategori berikut dapat menikmati fasilitas transportasi umum gratis di wilayah DKI Jakarta:
- Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
- Anak penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar.
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemprov DKI Jakarta.
- Tim penggerak PKK serta anggota kelompok PKK di wilayah Jakarta.
- Pegawai PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
- ASN aktif dan pensiunan PNS yang bekerja atau pernah bekerja di Pemprov DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas, baik fisik maupun non-fisik.
- Lansia yang terdaftar sebagai penduduk Jakarta.
- Veteran Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada lembaga PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).
- Penjaga rumah ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng.
- Penduduk Kepulauan Seribu, termasuk pekerja dan pelajar di wilayah tersebut.
- Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, serta pengurus posyandu.
- Anggota TNI dan Polri yang bertugas di wilayah DKI Jakarta.
Cara Mendapatkan Fasilitas
Masyarakat yang termasuk dalam kategori di atas wajib melakukan pendaftaran melalui sistem yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta.
Setelah data diverifikasi dan disetujui, penerima manfaat akan memperoleh kartu atau identitas digital yang dapat digunakan untuk naik Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.
Tujuan Program
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat:
- Mengurangi beban biaya transportasi bagi warga berpenghasilan rendah.
- Mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
- Meningkatkan inklusivitas layanan publik di Ibu Kota.
Dengan adanya Pergub ini, Jakarta semakin menegaskan komitmennya menjadi kota yang setara, berdaya, dan berkelanjutan, di mana seluruh warganya dapat bergerak bebas tanpa hambatan ekonomi.***

