Bogordaily.net – Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil merazia sebanyak 71 Pekerja Seks Komersial (PSK) di wilayah Kecamatan Sukaraja, Cibinong dan Sukamakmur dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2025.
Kasatpol PP Cecep Iman Nagarasid menjelaskan bahwa, razia tersebut dilakukan selama periode bulan Februari hingga Juli 2025.
“Ada 30 di Kecamatan Sukaraja, 26 di Kecamatan Cibinong, dan 15 di Kecamatan Sukamakmur PSK yang terjaring razia,” kata Cecep, Senin 27 Oktober 2025.
Menurut Cecep, para Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut dirazia dirumah kontrakan dan mayoritas dari mereka mengaku melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi.
“Dirazia di rumah rumah kontrakan, motif mereka rata rata karena masalah ekonomi,” jelasnya.
Adapun, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Dinas Sosial akan melakukan pendampingan terhadap para PSK yang terjaring razia.
“Satpol PP sebagai pendamping Dinas Sosial sesuai tupoksi dalam melakukan razia operasi pekat para wanita tuna susila yang menggunakan aplikasi michat,” ujar Cecep.
Selain itu, nantinya para Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut akan dilakukan pendataan hingga direhabilitasi ke panti rehabilitasi di wilayah Sukabumi hingga Cirebon.
“Para PSK tersebut dilakukan assesment oleh petugas Dinas Sosial di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, setelah itu mereka dibawa untuk direhabilitasi di Sukabumi dan atau Cirebon dengan menggunakan kendaraan Dinas Sosial Kabupaten Bogor,” ungkapnya.***
Albin
