Bogordaily.net – Dunia hiburan kembali tercoreng. Mantan pesinetron populer Ammar Zoni kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini bukan sekadar pengguna — tapi pengedar.
Dan yang lebih mengejutkan: semua itu terjadi di dalam Rutan Salemba, tempat ia sedang menjalani hukuman.
Main Api di Balik Jeruji
Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agung Irawan, membenarkan kabar itu.
Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni kedapatan mengedarkan sabu, tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi bersama lima napi lain: A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
“Para tersangka memperoleh narkotika dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” ujar Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Barang haram itu ternyata masuk ke dalam penjara dan berpindah tangan di antara jeruji. Gerak-gerik Ammar yang mencurigakan membuat petugas Rutan curiga — hingga akhirnya terbongkar.
Jeratan Pasal Berat: Ancaman Hukuman Mati
Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artinya, ancaman maksimalnya hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 114 ayat (2) berbunyi, bagi siapa pun yang menjual, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah lebih dari 5 gram, dapat dipidana mati.
Dan pasal 132 menegaskan: bahkan permufakatan jahat saja — sudah cukup untuk dihukum berat.
Kasus Ketiga, di Dalam Hukuman Lama
Ironisnya, Ammar Zoni melakukan semua ini saat ia masih menjalani hukuman 4 tahun penjara atas kasus narkoba sebelumnya.
Vonis itu bahkan sudah diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024, setelah jaksa banding dari vonis awal 3 tahun.
Ini berarti — kasus narkoba ketiga bagi Ammar.
Dulu ia dikenal sebagai aktor sinetron bertalenta. Kini, namanya lebih sering muncul di ruang sidang.
Dari Layar Lebar ke Balik Jeruji
Banyak yang tak habis pikir. Bagaimana mungkin seorang artis yang dulu dielu-elukan bisa terjerat lagi — bahkan sampai mengedarkan barang haram di penjara?
Dari dunia glamor ke kehidupan kelam, dari kamera ke ruang tahanan.
Mungkin benar kata pepatah: “Sekali bermain api, sulit padamkan bara.”
Kini, nasib Ammar Zoni berada di ujung tanduk. Jaksa menjerat dengan pasal paling berat. Jika terbukti bersalah, mantan artis itu bisa menghadapi hukuman mati.***