Bogordaily.net – Sebanyak 1.880.812 batang rokok ilegal berbagai merek serta 13.228 botol minuman keras (miras) tanpa izin dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, bersama Bupati Bogor Rudy Susmanto dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor, Selasa 21 Oktober 2025.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Area Stadion Pakansari, Cibinong, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Tumpukan rokok dan miras hasil sitaan itu dimusnahkan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara
“Kita sudah menyaksikan bersama bahwa ada kegiatan pemusnahan sejumlah rokok ilegal yaitu sebanyak 1.880.812 batang rokok ilegal dan juga ada sejumlah minuman mengandung alkohol yang ilegal,” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan kepada wartawan.
Rokok Ilegal dari Madura hingga Jawa Timur
Menurutnya, jutaan rokok ilegal yang berhasil dipasarkan dari beberapa warung di wilayah kabupaten Bogor tersebut, berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.
“ini adalah rokok lokal yang kita cegah melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur jadi di Bogor ini atau jawa barat bukan tempat produksi tetapi tempat perlintasan dan pemasaran,” jelasnya.
Adapun, pemusnahan ini adalah hasil sinergi serta kolaborasi dengan Pemkab Bogor beserta aparat penegak hukum.
“Ini adalah sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum. TNI Polri kejaksaan dan juga tentunya Pemda Satpol PP,” tambahnya.
Ia menilai, barang hasil sitaan itu diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp. 1,4 miliar rupiah.
“Total perkiraan barang yang kita musnahkan kurang lebih 2,8 miliar dan kerugian negaranya sekitar 1,4 miliar rupiah,” ujar Finari.
Sementara itu, pihaknya akan menindak tegas para pengedar dan juga menimbun rokok ilegal tersebut dengan ancaman hukuman berat.
“Sesuai dengan pasal 54 Undang Undang Cukai bahwa setiap yang mengedarkan menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi yang rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana 1 tahun paling lama 5 tahun atau denda 200 juta sampai 5 miliar,” ungkapnya.
(Albin Pandita)