Bogordaily.net – Imbas dari aksi unjuk rasa yang berujung pemukulan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, tiga anggota Dishub melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Pelaporan dilakukan oleh tiga korban dengan didampingi empat orang saksi dari Dishub Kota Bogor.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya mencari keadilan sekaligus memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan.
“Kami tempuh jalur hukum agar ada efek jera. Ke depan, kami tidak ingin lagi terjadi tindakan kekerasan seperti ini terhadap anggota Dishub Kota Bogor,” tegas Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto.
Sujatmiko juga membenarkan bahwa sebanyak 7 anggota Dishub saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polresta Bogor Kota.
Pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan terkait peristiwa dugaan pemukulan dan pengeroyokan yang terjadi saat aksi demo berlangsung.
“Tadi pagi ada 7 anggota kami yang datang ke Polresta Bogor Kota untuk memberikan keterangan terkait peristiwa kemarin,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam proses hukum tersebut, tiga orang petugas yang menjadi korban dan empat orang petugas yang menjadi saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polresta Bogor Kota.
Setelah membuat laporan, para korban juga akan menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Kami menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Apabila memang ada perbuatan melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sujatmiko.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Betul, tadi pagi ada anggota Dishub yang melaporkan dugaan penganiayaan ke Polresta Bogor Kota,” ujar Aji.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami laporan dan mengumpulkan bukti serta keterangan tambahan untuk menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan tersebut.*
(Ibnu Galansa)
