Bogordaily.net – Membangun masa depan Puncak yang lestari, IPB University bersama para pakar lintas disiplin dan pelaku usaha menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengembangan Kawasan Puncak yang Berkelanjutan: Melestarikan Kawasan Puncak dan Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Regional”.
Forum ini membahas arah pengelolaan kawasan Puncak agar mampu menyeimbangkan kepentingan ekologi, ekonomi, dan sosial secara berkelanjutan.
Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, memiliki peran strategis ganda sebagai kawasan konservasi lingkungan sekaligus destinasi wisata nasional.
Secara hukum, wilayah ini berstatus Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), yang berarti pengembangan wisata berbasis ekologi sah dilakukan selama tetap menjaga fungsi konservasi.
Namun, tumpang tindih kewenangan dan ketidakselarasan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, sehingga diperlukan langkah penyelarasan yang lebih terintegrasi.
Dekan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) IPB University, Prof. Dr. Sofyan Sjaf, menyampaikan bahwa pembangunan di kawasan Puncak bukan sekadar soal investasi, tetapi tentang melindungi ekosistem strategis, menjaga identitas budaya, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kawasan ini harus menjadi contoh sinergi antara ekologi dan ekonomi. Kita perlu membuktikan bahwa pembangunan bisa berjalan tanpa merusak alam,” ujarnya.
Salah satu pembahasan utama dalam FGD adalah EIGER Adventure Land di kawasan Megamendung, hasil kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan sektor swasta, yang menjadi contoh nyata penerapan ekowisata berkelanjutan yang mengusung prinsip 5P (People, Planet, Prosperity, Peace, Partnership) dan 7E (Ekologi, Etnologi, Ekonomi, Edukasi, Estetika, Etika, Entertainment).
Dari aspek lingkungan, EIGER Adventure Land menerapkan pendekatan konservasi dan inovasi melalui program “One Ticket One Tree” yang menargetkan penanaman satu juta pohon, disertai pembangunan sumur resapan dan kolam retensi untuk menjaga daya serap air dan mencegah banjir.
Sejak 2021, PTPN dan mitra telah menanam lebih dari 96.000 pohon di hulu DAS Ciliwung sebagai bagian dari rehabilitasi vegetasi berkelanjutan.
EIGER Adventure Land juga menunjukkan komitmen kolaboratif dengan pemerintah pusat dan daerah dalam memulihkan ekosistem Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, serta mengembalikan dan mengoptimalkan aset negara milik PTPN yang telah lama dikuasai masyarakat secara ilegal sejak 1998.
Upaya ini memperkuat konservasi sekaligus memulihkan fungsi ekologis lahan kritis di kawasan hulu.
Dari sisi sosial-ekonomi, destinasi ekowisata ini berkontribusi melalui penciptaan lapangan kerja, yaitu lebih dari 400 tenaga kerja pada fase pembangunan dan sekitar 1.200 pada fase
operasional penuh, serta kemitraan dengan UMKM dan pelestarian budaya Sunda melalui pusat kebudayaan dan jalur wisata edukatif.
Dengan visi tersebut, EIGER Adventure Land dipandang sebagai contoh nasional ekowisata berkelanjutan, membuktikan bahwa investasi swasta dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan pelestarian budaya lokal.
Dalam sesi hukum dan tata kelola lingkungan, sejumlah ahli menilai bahwa pencabutan izin terhadap beberapa pelaku usaha di kawasan Puncak, termasuk EIGER Adventure Land, perlu ditinjau ulang karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Permen LHK 14/2024 dan UU 30/2014.
Para pakar hukum dan lingkungan sepakat bahwa langkah yang lebih konstruktif adalah melalui rencana aksi perbaikan (Corrective Action Plan), bukan pencabutan izin, selama tidak ditemukan pelanggaran berat terhadap lingkungan.
FGD ini merumuskan tiga rekomendasi utama untuk mewujudkan tata kelola Kawasan Puncak yang berkelanjutan:
1. Harmonisasi Kebijakan dan Kepastian Izin
Sinkronisasi mandat KSPN dengan perizinan lingkungan dan tata ruang diperlukan agar pelaku usaha memperoleh kepastian hukum. Untuk kasus yang telah berjalan, disarankan pendekatan rencana aksi perbaikan (Corrective Action Plan) dibanding pencabutan izin, selama tidak ada pelanggaran lingkungan berat.
2. Perizinan Berbasis Kinerja Lingkungan
Regulasi perlu memberi ruang bagi pelaku usaha yang terbukti menjaga keseimbangan ekologi, sosial, dan ekonomi, tanpa harus menghentikan investasi yang berorientasi keberlanjutan.
3. Kewajiban Sosial-Ekonomi yang Terukur
Setiap investasi perlu disertai komitmen nyata bagi masyarakat lokal melalui kemitraan dengan UMKM, penyerapan tenaga kerja daerah, serta kontribusi bagi kesejahteraan dan pemberdayaan komunitas.
Forum FGD ini menyampaikan pesan penting bahwa menjaga Kawasan Puncak bukanlah sekadar pilihan, melainkan merupakan kebutuhan dan panggilan bersama.
Di balik hijaunya lereng dan sejuknya udara, tersimpan tanggung jawab besar untuk merawat sumber kehidupan yang memberi manfaat bagi jutaan orang.
Melalui kemitraan dan kolaborasi tulus antara pemerintah, swasta, masyarakat, akademisi, dan media, Puncak dapat terus lestari dan tumbuh sebagai ruang hidup yang bermakna, membawa harapan baru di mana aspek ekologi, sosial, budaya, dan ekonomi berjalan beriringan, membangun kawasan yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Policy Brief
https://skpm.ipb.ac.id/policy-brief-pengembangan-kawasan-puncak-yang-berkelanjutan-melesta rikan-kawasan-puncak-dan-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi-regional/
Posiding
https://skpm.ipb.ac.id/prosiding-diskusi-kelompok-terfokus-fgd-pengembangan-kawasan-puncak-yang-berkelanjutan-melestarikan-kawasan-puncak-dan-meningkatkan-pertumbuhan-ekonomi-r egional/.***



