Bogordaily.net – Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyyah (KMI) Ummul Quro Al-Islami resmi memperoleh izin operasional (IJOP) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Momentum ini disosialisasikan melalui acara bertajuk “Optimalisasi Izin Operasional sebagai Pondasi Legalitas dan Akselerasi Perkembangan KMI” yang diselenggarakan di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Ummul Quro Al-Islami pada Rabu 29 Oktober 2025.
Kepala Sekolah Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyyah, Ustadz Dani, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Ia menegaskan bahwa, perjalanan dua tahun berdirinya KMI menjadi bukti kesungguhan seluruh pihak dalam membangun mutu pendidikan pesantren.
“Alhamdulillah, KMI Ummul Quro Al-Islami ini hampir berjalan dua tahun, dan sudah banyak kegiatan yang kami lakukan, baik di bidang pendidikan, bahasa, maupun tahfidz Al-Qur’an,” ujarnya.
Pimpinan Pondok, Dr. KH. Saiful Falah, turut menegaskan pentingnya pengakuan legal ini bagi masa depan pesantren.
“Kita sangat bersyukur karena KMI Ummul Quro telah mendapatkan izin operasional langsung dari Kemenag. Ini menandakan bahwa Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyyah Ummul Quro telah resmi diakui secara legal,” ungkapnya.
Menurutnya, legalitas tersebut menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memperluas peluang para santri melanjutkan studi ke perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.
Hadir pula Dr. KH. Endi Suhendi Zen, M.A., Kepala Subdit Pendidikan Muadalah dan PDF Kemenag RI, yang memberikan apresiasi kepada pihak pesantren.
Ia menilai capaian ini luar biasa karena dari 205 lembaga yang mengajukan izin operasional, KMI Ummul Quro termasuk yang pertama disetujui.
“Saya mengucapkan selamat kepada pimpinan pondok dan seluruh staf atas terotorisasinya KMI Ummul Quro,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, KH Endi juga menjelaskan bahwa IJOP merupakan sistem digital resmi Kementerian Agama yang memberikan verifikasi dan legalitas operasional bagi lembaga pesantren di seluruh Indonesia.
Dengan izin ini, lulusan Kulliyatul Mu’allimin Al-Islamiyyah Ummul Quro memiliki hak akademik yang setara dengan lembaga pendidikan formal, termasuk akses ke perguruan tinggi dalam maupun luar negeri.***
