Bogordaily.net – Isu pembangunan jalan di kawasan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Kelompok Masyarakat Peduli Cagar Budaya (MPCB) menegaskan komitmennya untuk memastikan proyek tersebut berjalan tanpa merusak situs sejarah dan kepentingan budaya masyarakat Sunda Bogor.
Ketua MPCB, Santi Chintya Dewi, S.H., bersama timnya telah mengirimkan tiga surat resmi kepada pihak terkait di Kota Bogor, yaitu Kapolresta Bogor Kota, Dinas PUPR, dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Surat-surat tersebut berisi permohonan informasi dan pemberitahuan adanya potensi pelanggaran hukum terkait pembangunan akses jalan di kawasan Lawang Gintung.
Adapun surat tersebut meliputi:
- Surat kepada Kapolresta Bogor Kota Nomor 161025/MPCB/Lawanggintung/Bgr-Selatan/X/2025, berisi pemberitahuan upaya hukum jika terbukti adanya pelanggaran hukum.
- Surat kepada Kadis PUPR Kota Bogor Nomor 151025/MPCB-Sumur7/Lawanggintung/Bgr-Selatan/X/2025, terkait permohonan peta pembangunan jalan dan jawaban tertulis.
- Surat kepada Kadisparbud Kota Bogor Nomor 141025/MPCB-Sumur7/Lawanggintung/Bgr-Selatan/X/2025, mengenai permohonan jawaban resmi dari instansi terkait.
Dalam Legal Memorandum bertajuk Konseptual Penyelesaian Lahan di Jalan Lawang Gintung untuk Kepentingan Umum, Sejarah, dan Pribadi (2018–2025), MPCB menyampaikan enam poin utama.
Salah satunya, pembangunan jalan tetap dapat dilanjutkan selama tidak mengganggu kawasan sejarah dan objek diduga cagar budaya (ODCB) di lokasi tersebut.
“Pembangunan jalan memang penting untuk kepentingan umum. Namun, kami ingin memastikan tidak ada satu pun situs sejarah yang rusak atau berubah fungsi,” tegas Santi.
MPCB Ajak Pemda dan Masyarakat Sunda Bogor Kolaborasi
MPCB juga mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah Kota Bogor yang bersedia berkolaborasi dengan masyarakat Sunda Bogor, terutama para penggiat budaya.
Kolaborasi ini bertujuan melakukan pengawasan langsung di lapangan agar pembangunan tidak melewati kawasan bersejarah, seperti Dayeuh Pakuan Pajajaran.
Salah satu tokoh masyarakat, Abdurahman Bazenet, disebut secara sukarela menyerahkan sebagian lahan bernilai sejarah kepada masyarakat Sunda Bogor.
Lahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan sebagai Kawasan Dayeuh Pakuan Pajajaran oleh Disparbud Kota Bogor.
Peringatan Hukum bagi Penghalang Proyek
MPCB juga menyoroti adanya potensi gangguan terhadap proyek pembangunan jalan.
Dalam rilisnya, MPCB mengingatkan bahwa tindakan menghalangi proyek pembangunan yang tidak berada di kawasan sejarah dapat dijerat pasal pidana sesuai KUHP Pasal 207–241 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya dapat berupa kurungan, denda, atau keduanya, tergantung bukti pelanggaran di lapangan.
“Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan publik, tetapi harus ada batas jelas agar cagar budaya tetap terlindungi,” tambah Santi.
Kolaborasi Pemerintah dan MPCB
Menindaklanjuti surat tersebut, MPCB mengaku telah menerima tanggapan dari pihak Kepolisian dan dinas terkait.
Hasilnya, disepakati adanya kolaborasi sistematis antara Pemerintah Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, dan MPCB untuk menyeimbangkan dua kepentingan besar:
pembangunan jalan untuk masyarakat umum, serta pelestarian kawasan sejarah yang menjadi identitas masyarakat Sunda Bogor.
MPCB menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebagai dasar perlindungan warisan sejarah di Kota Bogor.***