Bogordaily.net – Dunia hiburan kembali menyoroti langkah hukum yang tengah dijalani artis kontroversial Nikita Mirzani. Setelah hampir setahun menjalani proses panjang di meja hijau, sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret namanya akhirnya dijadwalkan pada Selasa, 28 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Vonis tersebut akan menjadi puncak dari perjalanan hukum yang penuh drama dan perdebatan publik antara Nikita Mirzani dan dokter kecantikan sekaligus selebgram, Reza Gladys.
Menjelang momen penentuan nasibnya, Nikita Mirzani atau akrab disapa Nikmir tampil dengan sikap yang mencuri perhatian.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis lalu, bintang film dan presenter itu mengaku tetap tenang serta optimis bahwa dirinya akan bebas dari segala tuntutan hukum.
Sikap percaya diri itu bukan tanpa alasan. Di tengah tekanan opini publik dan pemberitaan yang masif, Nikita tampak yakin bahwa bukti-bukti yang ia miliki dapat membantah seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.
Menariknya, menjelang sidang vonis, Nikita Mirzani justru melakukan langkah tak terduga di media sosial. Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Nikita menampilkan produk milik Reza Gladys yang masih beredar luas di e-commerce meski sebelumnya disebut sudah tak dijual sejak awal 2024.
Produk yang dimaksud adalah Glowing Booster Cell, yang belakangan diketahui menjadi titik awal dari konflik panjang antara keduanya.
Padahal, berdasarkan pernyataan pihak Reza, produk tersebut sudah tidak dipasarkan sejak awal tahun 2024.
Namun, hasil penelusuran menunjukkan bahwa hingga November 2024, produk itu masih bisa ditemukan dengan mudah di berbagai platform e-commerce ternama. Fakta tersebut memperkuat dugaan bahwa tuduhan terhadap Nikita tidak sepenuhnya berdasar.***
