Thursday, 9 October 2025
HomeKota BogorDPRD Kota Bogor Bahas Revisi Perda RTH, Target 30 Persen Masih Jauh...

DPRD Kota Bogor Bahas Revisi Perda RTH, Target 30 Persen Masih Jauh dari Harapan

Bogordaily.net – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, menegaskan DPRD mendorong percepatan penyelesaian pembahasan agar target penyediaan 30 persen RTH yang diwajibkan undang-undang dapat tercapai.

“RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30 persen, namun sampai saat ini baru sekitar 4 persen yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Dengan adanya perubahan perda, kami berharap Pemkot dapat serius mengejar target tersebut,” kata Devie

Devie menjelaskan, revisi perda dilakukan karena adanya perbedaan topologi RTH setelah terbitnya Permen ATR/Ka-BPN Nomor 14 Tahun 2022. Selain itu, ia menyoroti bahwa sekitar 70 persen gedung perkantoran dan komersial di Kota Bogor belum memenuhi standar RTH.

Menurutnya, RTH bukan sekadar penambah estetika kota, tetapi juga berfungsi penting dalam mencegah bencana banjir dan tanah longsor yang kerap melanda Kota Bogor.

“Perda ini nantinya diharapkan mampu membuat Kota Bogor lebih aman dari banjir karena daya serap airnya baik, serta menjaga saluran air agar tidak merusak ekosistem tanah,” ujarnya.

Berdasarkan ketentuan yang ada, RTH memberikan manfaat langsung berupa peningkatan ketersediaan air tanah dan oksigen, reduksi polusi udara, mitigasi bencana, hingga pelestarian fungsi lingkungan.

Manfaat tidak langsungnya antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, hingga interaksi sosial masyarakat.

Devie menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam penyelenggaraan RTH.

“Untuk memenuhi RTH sesuai perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta, dan pemerintah,” tutupnya.

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here