Wednesday, 29 October 2025
HomeNasionalPembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Bikin Heboh, Ini Penjelasan BKN

Pembatalan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Bikin Heboh, Ini Penjelasan BKN

Bogordaily.net – Pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi buah bibir di kalangan para calon pegawai. Bukan hanya karena keputusan itu diumumkan secara resmi, tapi juga karena alasan-alasannya yang manusiawi — ada yang mengundurkan diri, ada yang meninggal, dan ada pula yang ternyata tidak memenuhi syarat pendidikan.

BKN mengumumkan pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu itu melalui dua surat penting: Nomor 04/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/VI/2025 tertanggal 16 Juni 2025 dan Nomor 05/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2025 tertanggal 10 September 2025. Keduanya menjadi dasar hukum yang sah atas hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 periode II.

Dalam surat tersebut, nama-nama yang sebelumnya lolos kini berubah status. I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa, yang semula ditempatkan di Kantor Regional IX BKN Jayapura, batal diangkat karena telah meninggal dunia. Nasib serupa juga dialami AZ Ari Abdullah dan Ferry Fernando — keduanya memilih mundur sebelum sempat bertugas. Bahkan, satu nama lagi, Bayu Aji Pamungkas, ikut mengundurkan diri di tengah proses penetapan.

Namun bukan hanya soal pengunduran diri. Dari hasil verifikasi ulang, BKN menemukan dua nama lain yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Mereka adalah M Hasan dan Indrawati, keduanya berposisi sebagai operator layanan operasional.

Inilah yang membuat BKN akhirnya melakukan penyesuaian besar-besaran. Beberapa formasi PPPK paruh waktu dibatalkan untuk dioptimalkan kembali, menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan validitas data pegawai non-ASN.

Sebagai gantinya, BKN menetapkan tiga nama baru — Lia Nurin Driani, Gede Agus Wirayana, dan Zulfahmi — untuk mengisi jabatan yang sebelumnya kosong. Mereka disebut telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Langkah pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu ini menunjukkan bahwa proses seleksi bukan sekadar soal lulus atau tidak. Tapi juga soal ketelitian administrasi, kesesuaian data, dan tanggung jawab moral. Karena di balik setiap nama yang batal, ada cerita dan alasan masing-masing — dari panggilan takdir hingga perbedaan ijazah yang tampak sepele, tapi menentukan masa depan karier.

BKN menegaskan seluruh pengumuman resmi hanya bisa diakses melalui situs [www.bkn.go.id](https://www.bkn.go.id). Peserta diimbau untuk terus memantau perkembangan dan tidak bergantung pada informasi tidak resmi yang berseliweran di media sosial.

Sebuah pelajaran dari pembatalan kelulusan PPPK paruh waktu ini: bahwa kepegawaian bukan sekadar urusan administrasi, tapi juga tentang integritas dan ketepatan. Dalam birokrasi, detail kecil bisa mengubah nasib seseorang.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here