Bogordaily.net – Polisi menetapkan Kades Cikuda, Kecamatan Parungpanjang berinisial AS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah di wilayahnya.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap / 409 / X / Res.T.24 / 2025 / Reskrim, yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, pada 3 Oktober 2025.
“Status tersangka diberikan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah — baik keterangan saksi maupun barang bukti — yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi,” terang Teguh dalam keterangannya.
Diduga Terima Uang dan Fasilitas
Kades AS diduga menyalahgunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain. Polisi menduga, AS menerima gratifikasi berupa uang atau fasilitas yang berkaitan dengan proses penerbitan dokumen jual beli tanah di Desa Cikuda.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo memastikan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.
“Tindak lanjutnya masih dalam penanganan. Yang jelas, kita sudah menetapkan tersangka,” kata kasat yang baru dilantik menggantikan AKP Teguh Kumara itu.
“Setelah ini, kami akan menjalankan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.
Potensi Pemberhentian Sementara
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor), Hadijana, menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap Kades AS bisa berimplikasi pada pemberhentian sementara dari jabatannya.
“Harus ada penetapan resmi dulu, sesuai Peraturan Bupati. Kalau sudah ada dasar hukumnya, baru bisa diberhentikan sementara,” jelas Hadijana.
Ia menambahkan, surat penetapan tersangka yang beredar kini akan dikonsultasikan ke bagian hukum Pemkab Bogor.
“Nanti BPD bisa mengajukan permohonan pemberhentian kepada Bupati setelah hasil konsultasi keluar,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi di level desa ini menjadi perhatian publik, mengingat wilayah Parungpanjang tengah menjadi sorotan karena meningkatnya nilai jual tanah akibat pesatnya pembangunan kawasan. Polisi memastikan penyelidikan akan berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Albin