Bogordaily.net – Kasus dugaan korupsi di Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, semakin menarik perhatian publik.
Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan adanya dugaan praktik pembuatan rekening fiktif atas nama sepuluh ketua Posyandu yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
Modusnya, para ketua Posyandu diminta membuka rekening atas nama masing-masing dengan alasan untuk pencairan dana kegiatan.
Namun setelah rekening selesai dibuat, mereka diberi tahu bahwa prosesnya “gagal” dan diminta membuka rekening baru.
Belakangan, diketahui bahwa rekening lama justru tetap aktif dan digunakan untuk menampung dana yang diduga mencapai sekitar Rp650 juta.
Kecurangan ini terbongkar saat Inspektorat melakukan pemeriksaan rutin.
Para ketua Posyandu yang dipanggil ke kantor inspektorat mengaku kaget sekaligus marah setelah mengetahui adanya saldo ratusan juta rupiah di rekening yang mereka tidak pernah gunakan.
“Awalnya tidak tahu kalau rekening itu masih aktif dan ada dananya. Baru sadar setelah dipanggil oleh inspektorat,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, rangkaian pemeriksaan telah mengerucut di tingkat Inspektorat Kabupaten Bogor.
Sumber internal menyebut, sejumlah pihak dari perangkat desa telah dimintai keterangan, termasuk kepala desa.
Kasus ini disebut sebagai salah satu temuan paling menarik karena melibatkan dana publik dan struktur pemerintahan desa.
Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan proses pemeriksaan akan berlangsung transparan dan tuntas.
Dikonfirmasi soal ini melalui telepon selulernya kepala Desa Rawa Panjang M Agus belum memberikan jawaban termasuk pesan singkat yang dikirim.***