Thursday, 20 November 2025
HomeKabupaten BogorAliansi Buruh Bogor Geruduk Pemkab, Bawa Tujuh Tuntutan Ketenagakerjaan

Aliansi Buruh Bogor Geruduk Pemkab, Bawa Tujuh Tuntutan Ketenagakerjaan

Bogordaily – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bogor Bergerak menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Bogor, Kamis 20 November 2025.

Massa dari 11 federasi serikat buruh itu datang dengan dua mobil komando dan membawa tujuh tuntutan utama yang mereka anggap mendesak untuk segera direspons pemerintah daerah.

Ketua KC FSPMI Bogor sekaligus Kordinasi Aksi, Komarudin, menegaskan bahwa seluruh tuntutan ini lahir dari kondisi kehidupan buruh yang semakin berat serta kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan yang dianggap tidak berpihak.

Tujuh Tuntutan Buruh
Dalam aksinya, Aliansi Buruh Bogor Bergerak menyoroti tujuh poin tuntutan, yaitu:
1. Kenaikan UMK dan UMSK 2026 sebesar 8,5%, serta penolakan terhadap formula PP 51/2023.
2. Penghapusan sistem kerja PKWT, outsourcing, dan pemagangan.
3. Penerapan Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan untuk korban PHK dan pekerja pensiun.
4. Reformasi aturan perpajakan, termasuk kenaikan PTKP dan penghapusan pajak atas pesangon, THR, dan bonus.
5. Pembentukan tim monitoring norma ketenagakerjaan yang melibatkan pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja.
6. Pembentukan desk ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor.
7. Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor.

Penjelasan Komarudin: Formula Upah Dinilai Tidak Adil

Komarudin menjelaskan bahwa penolakan mereka terhadap formula upah dalam PP 51/2023 berpusat pada penetapan indeks tertentu 0,2–0,7 yang tidak pernah dibahas bersama buruh.

“Kami tidak diajak diskusi. Kalau menggunakan formula itu, kenaikan UMK Bogor hanya sekitar Rp80 ribu. Tidak manusiawi,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa kenaikan 8,5% adalah angka yang sangat rasional. Dengan UMK Bogor 2025 yang berada di sekitar Rp4,8 juta, kenaikan tersebut setara sekitar Rp350–400 ribu.

Problem Sistem Kerja Outsourcing dan PKWT: “Tidak Ada Kepastian, Tidak Ada Perlindungan”

Salah satu tuntutan yang penting adalah penghapusan PKWT, outsourcing, dan pemagangan. Menurut buruh, praktik ini sering disalahgunakan perusahaan untuk menghindari kewajiban dan menekan kesejahteraan pekerja.

Komarudin menegaskan bahwa outsourcing yang benar bukan memindahkan pekerja, tapi memindahkan pekerjaannya.

“Yang dialihkan itu pekerjaannya, bukan orangnya. Status karyawan tetap harus melekat pada perusahaan. Outsourcing hari ini membuat buruh bisa diberhentikan kapan pun,” tegasnya.

Buruh Sepakat Lanjutkan Aksi di Jakarta 24 November 2025

Komarudin juga memastikan bahwa aksi di Kabupaten Bogor merupakan bagian dari gerakan nasional. Buruh siap menggelar aksi lanjutan pada 24 November 2025 di Jakarta—baik di Istana Negara maupun di DPR RI—untuk menolak formula upah baru dan menuntut kebijakan upah layak.

“Kami menolak ketentuan upah yang dipengaruhi indeks tertentu 0,2 sampai 0,7. Kami akan aksi di Jakarta menuntut upah layak,” ujarnya.***

(M fidri takhrimsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here